Berita Terkini

366

Percepat Proses Peralihan, Disdukcapil Adakan Rakor Dengan KPU Kota Pontianak dan Instansi Terkait

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Dinas Dukcapil Kota Pontianak mengundang KPU Kota Pontianak, Bagian Pemerintahan Setda Kota Pontianak, Dinas Dukcapil Kab. Kubu Raya, dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar dalam Rapat Koordinasi terkait terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, Senin (27/12). Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi berbicara tentang pentingnya kepastian data kependudukan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kasubbag Administrasi Pemerintahan dan Kewilayahan Setda Kota Pontianak, yang menyampaikan bahwa di Kec, Pontianak Timur ada 1.097 KK yang terdampak di Kelurahan Saigon (Perumnas IV), dan 75 KK di Kelurahan Parit Mayor (Jl. Padat Karya). Sedangkan di Kec. Pontianak Barat, ada 51 KK yang terdampak di Kelurahan Pal Lima (Jl. Nipah Kuning Dalam), dan 72 KK di Kelurahan Sungai Beliung. Sehingga total KK terdampak di keempat kelurahan terdampak adalah 1.295 KK, yang tersebar di 20 RW dan 42 RT. Kabid Fasilitasi Dafduk dan Kabid Pengelolaan Info Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar menyadari urgensi akselerasi proses pengurusan adminstrasi kependudukan di daerah terdampak, dan akan terus mengawasi proses peralihan di kedua daerah tersebut. Beberapa alternatif akan dijajaki, seperti pengurusan secara kolektif atau kerja sama teknis lainnya antarDinas Dukcapil kedua daerah. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Sukcapil Kab.Kubu Raya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Desa yang mengatur penamaan RT, RW, dan hal teknis lainnya. Namun pada prinsipnya, sudah menyiapkan segala hal yang diperlukan terkait proses perpindahan tersebut.  


Selengkapnya
394

Akselerasi Penyelesaian Masalah Pasca Terbitnya Permendagri No 52 Tahun 2020

    Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengambil langkah-langkah strategis dalam menyikapi terbitnya Permendagri 52 Tahun 2020. Diantaranya, sosialisasi,  dan mendorong pembangunan pilar batas daerah di daerah-daerah terdampak. Hal ini disampaikan oleh Drs. Toni Sunardi, M.Si, Kepala Bagian Pemerintah Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Neo Gajah Mada, Kamis (23/12). Di dalam rapat koordinasi yang juga menghadirkan Mariaty, SH., MT., Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dibahas beberapa implikasi dari terbitnya Permendagri yang menimbulkan pergeseran batas daerah di beberapa titik di Kalimantan Barat. Untuk Kota Pontianak, terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat menimbulkan beberapa konsekuensi status kependudukan di beberapa daerah pemukiman. Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, akan berpengaruh terhadap tahapan Pemilu dan Pemilihan Kelapa Daerah Serentak Tahun 2024 yang rencananya akan dimulai pada akhir tahun 2022 yang akan datang. “Karena kita memerlukan kepastian jumlah penduduk, jumlah KK, dan status kepemilikan KTP sebagai dasar perhitungan mulai dari penganggaran, perencanaan logistik, pemutakhiran/pendataan data pemilih, penentuan dapil dan alokasi kursi, verifikasi administrasi dan faktual parpol dan calon perseorangan pemilihan kepala daerah, verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD, kampanye, pembentukan TPS, pembentukan badan ad hoc, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara”, ujar Deni. Terkahir, Deni berharap agar segera diambil langkah-langkah akselerasi penyelesaian masalah akibat terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 ini, agar persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat berjalan lancar. (Liv)        


Selengkapnya
372

Penyeragaman Pemahaman Pergantian Antar Waktu

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat secara daring, bersama DPRD Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Selasa (21/12). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Erwin Irawan menyampaikan beberapa hal terkait proses penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Materi terkait Mekanisme dan Kebijakan PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari : Dasar Hukum, Defenisi, Batas Waktu Pengajuan PAW, Alasan Pemberhentian, Penyampaian Pemberhentian Anggota DPRD dan Dokumen Pendukung, Alur Proses, Mekanisme Klarifikasi, Calon PAW yang TMS, Penetapan Calon PAW, Upaya Hukum dalam PAW, LHKPN Calon PAW, serta Potensi PAW pada Tahapan Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman proses penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ira)  


Selengkapnya
399

KAJIAN DAMPAK TERBITNYA PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Pontianak – Kamis, 16 Desember 2021, Komisioner KPU Kota Pontianak beserta Subkoordinator Teknis dan Hupmas melakukan kajian dampak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat  terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.  Lahirnya permendagri ini mengakibatkan terjadinya perubahan batas wilayah dibeberapa titik antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang berimplikasi terhadap administrasi kependudukan.  Hal ini tentu saja juga memberikan dampak terhadap beberapa tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang memiliki implikasi dengan terbitnya Permendagri ini adalah Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, Tahapan Pemutakhiran/Penyusunan Daftar Pemilih Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu (Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu). Tahapan Pendaftaran Calon Angota DPD (Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD). Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilgub/Pilwako Tahapan Pembentukan TPS. Tahapan Pembentukan badan ad hoc. Tahapan Pemungutan Suara (tentang Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu dan Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Kepala Daerah).   Lebih lanjut KPU Kota Pontianak akan melakukan audiensi dengan Walikota Pontianak untuk membahas lebih lanjut terkait masalah ini. Diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya