Berita Terkini

340

Kenormalan Baru: Reuni dan Halal Bi Halal Virtual

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar acara Reuni dan Halal bi Halal Idul Fitri 1441 H secara virtual dengan menggunakan aplikasi Google Meet, Selasa (09/06). Sekretaris KPU Kota Pontianak Ana Suardiana menyambut hangat para peserta halal bi halal virtual sekaligus reuni yang berkesempatan hadir pada kesempatan itu, diantaranya Viryan Azis (Komisioner Periode 2003-2008 dan 2008-2013), Syarif Iwan Taruna (Komisioner Periode 2003-2008), Agus Priyadi dan Erwin Andhika (Komisioner Periode 2008-2013), Abdul Latief (Komisioner Periode 2013-2018), serta beberapa staf dan tenaga pendukung; Rita Purwanti, Bambang Sumeidi, dan Dessy Wijayanti. Dipandu oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi, peserta Reuni dan Halal bi Halal Virtual dibawa bernostalgia dengan menyaksikan video pendek berisi kumpulan foto-foto kegiatan dan keadaan gedung kantor KPU Kota Pontianak dari masa ke masa. Setelah itu acara dilakukan dengan obrolan hangat dan mengasyikkan diselingi candaan sambil tertawa lepas. Meskipun para peserta ada yang sedang berada di Pandeglang, Jakarta, Sambas dan Pontianak, jarak menjadi tak berarti karena tetap bisa bertatap muka dan berkomunikasi melalui panggilan video. Setiap peserta menyampaikan kesan mereka selama bergabung di KPU Kota Pontianak, dan menitipkan pesan agar KPU Kota Pontianak tetap solid dan terus meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. Sebelum menutup acara, Deni Nuliadi menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para komisioner, staf, dan tenaga pendukung, baik yang sudah purna tugas, sudah pindah tugas di instansi berbeda, maupun yang masih berada dalam lingkungan KPU Kota Pontianak, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di Kota Pontianak. "Semoga silaturahmi kita tetap terus terjaga. Dan semoga para senior tidak bosan untuk selalu mengingatkan atau memberi masukan kepada kami, agar kinerja kami semakin baik," ujarnya. (Liv)


Selengkapnya
346

Daftar Pemilih Kota Pontianak bulan Mei 459.278

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan  (DPB) yang menjadi agenda rutin bulanan KPU Kota Pontianak telah dilaksanakan pada hari Selasa (09/06) secara daring, dengan menggunakan aplikasi Zoom. Peserta yang hadir diantaranya Anggota dan Ketua KPU Kota Pontianak, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Perwakilan Partai Politik, Perwakilan Dinas Dukcapil, dan Kepala Kantor Kesbangpol.   Untuk Bulan Mei, data pemilih yang dimutakhirkan berasal dari 4 (empat) kecamatan. Sebelumnya, berasal dari 3 (tiga) kecamatan. Bisa dikatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam hal ini yang semakin baik, dan menjadi faktor pendukung demi terwujudnya data pemilih dengan tingkat validitas yang lebih baik. Berikut Hasil Rapat PLeno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 202  


Selengkapnya
364

DPB Kota Pontianak Per April, 459.309 orang

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak melakukan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan April 2020, Jumat (08/04).  Rapat Pleno ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 20 huruf (l) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dengan situasi pencegahan penyebaran pandemi wabah Covid-19, maka Rapat Pleno ini dilakukan secara Online melalui aplikasi Zoom. Terhubung secara daring pada rapat Pleno ini Ketua dan Anggota KPU Kota Pontianak, Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Perwakilan Partai Politik, Perwakilan Disdukcapil dan Kepala Kesbangpol Kota Pontianak, dimulai dari  pukul 13.00 hingga 14.30 WIB. Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan DPB Kota Pontianak untuk periode bulan April 2020 dengan Total 459.309 pemilih yang berasal dari 459.333 (DPB s.d Maret 2020) dikurangi 24 Orang Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-Meninggal yang berasal dari laporan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Pontianak menerima masukan dari Kepala Kesbangpol Kota Pontianak tentang koordinasi dengan dinas terkait (Dinas Kesehatan), sehubungan dengan pemutakhiran data korban meninggal terkait Pandemi. Perwakilan dari Parpol dan Bawaslu juga menyampaikan tentang Penggunaan data kependudukan yang dikelola Disdukcapil untuk menambahkan data pemilih pemula. Namun demikian, Disdukcapil Kota Pontianak menyatakan bahwa Data yang bisa digunakan adalah Data Konsolidasai Berkala sesuai MoU antara Dirjen Dukcapil dengan KPU RI, sementara data pelayanan yang berjalan belum bisa digunakan. Sebagai informasi tambahan Disdukcapil membeberkan angka Data Wajib KTP Kota Pontianak sejumlah 478.661 dan yang sudah melakukan perekaman sejumlah 472.767, dengan persentase 98, 76%. Mengingatkan kembali, untuk warga kota Pontianak, silakan laporkan diri anda untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan apabila: 1. Ada Anggota keluarga yang meninggal dunia 2. Pindah domisili 3. Sudah berusia 17 tahun atau lebih namun belum terdaftar dalam DPT 4. Belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah 5. Perubahan identitas kependudukan (nama/status kawin) 6. Perubahan Status pekerjaan menjadi TNI/Polri atau pensiunan TNI/Polri 7. Terdaftar lebih dari 1 kali di dalam DPT (ganda) 8. Kesalahan data/informasi dalam DPT Dengan mengisi Formulir masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan serta melampirkan Foto/fotokopi KTP-elektronik/Suket (Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak)/Kartu Keluarga di posko online: http://kpu-pontianakkota.go.id/page/pemutakhiran-daftar-pemilih #PemutakhiranDataBerkelanjutan #KPUMelayani #KPULawanCovid19 #JageJarakTandeSayang


Selengkapnya
346

Pemberian Penghargaan Kepada Pihak Terkait dalam Pemilu Serentak 2019

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar acara Pemberian Penghargaan Kepada Pihak Terkait Pemilihan Umum Tahun 2019 di Ruang Takalar Hotel Mahkota Pontianak, Jumat (13/12/2019), yang dihadiri oleh Walikota Pontianak, Dandim 1207/BS, Perwakilan dari Danlantamal XII Pontianak, Kapolresta Pontianak, Ketua Partai Politik, Kepala Dinas dan Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Pontianak, Camat dan Lurah se-Kota Pontianak, serta PPK dan PPS Pemilu Serentak 2019 beserta sekretaris masing-masing. Adapun Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat yang berhalangan hadir, diwakili oleh Erwin Irawan, S.os., M.Si. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi menyampaikan bahwa Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 ini tidak mungkin dapat tercapai tanpa adanya partisipasi aktif dan jalinan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Pontianak beserta seluruh jajarannya, para kepala dinas dan kepala OPD terkait, pihak kepolisian dan TNI, para Ketua Partai Politik, seluruh personil PPK dan PPS, rekan sesama penyelenggara yakni  Bawaslu Kota Pontianak, serta tak kalah penting, partisipasi dari para awak media massa yang telah mewartakan dengan proposional dan berimbang. Acara ini merupakan salah satu cara kami untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, semoga kerja sama ini dapat terus terjalin dan semakin baik di masa mendatang,” ujar Deni menutup kata sambutannya. (Liv)


Selengkapnya
355

Dokumen Persyaratan dan SILON menjadi sorotan dalam Tahapan Pencalonan

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar acara Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Pontianak Tahun 2019 di Restoran Cita Rasa Lt. 2 Jl. Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu (13/11). Dalam paparannya, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memperoleh informasi, permasalahan, dan masukan dalam rangkaian tahapan pencalonan Pemilu Tahun 2019 dari para peserta acara evaluasi. Adapun peserta yang diundang untuk ikut berdiskusi berasal dari Perwakilan Partai Politik, Polres Kota Pontianak, Pengadilan Negeri Kota Pontianak, HIMPSI Kalimantan Barat, Kesbangpol Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, RSJD Sui Bangkong, dan Dinas Pendidikan Kota Pontianak. Ada dua hal utama yang menjadi perhatian dalam diskusi yang berlangsung, yaitu terkait Persyaratan pencalonan dan SILON. Persyaratan Pencalonan Hal yang menjadi sorotan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan yang pertama adalah sulitnya memperoleh Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.  Rumah sakit  Jiwa Daerah (RSJD) Sui Bangkong membatasi hanya 200 orang yang bisa dilayani dalam sehari. Sementara caleg yang dilayani adalah caleg seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu saran yang dikemukakan adalah memperbolehkan psikiater atau bahkan puskesmas untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut, sehingga proses pemenuhan persyaratan dapat berjalan lancar. Permasalahan kedua adalah pembatasan usia caleg yang berdasarkan tanggal lahir. Salah satu peserta mengusulkan untuk melakukan pembatasan usia berdasarkan tahun kelahirannya saja. Permasalahan ketiga dalam persyaratan pencalonan adalah kurang transparannya hasil assessment dan kurangnya sosialisasi rekam jejak masing-masing caleg. Disarankan bagi KPU Kota untuk dapat mengumumkan hasil assessment yang diperoleh serta rekam jejak masing-masing caleg kepada publik, sebagai bentuk transparansi informasi. SILON (Sistem Informasi Pencalonan ) SILON  yang seharusnya menjadi alat bantu untuk mempermudah peserta dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data. Namun realitanya, masih ada kendala pada server dan beberapa kendala teknis lainnya. Diharapkan, untuk kedepannya, kinerja server sudah jauh lebih baik dan sudah tidak ada kendala teknis. (Liv)  


Selengkapnya