Berita Terkini

369

Di Istana KPU Harap Persoalan KTP-el Segera Terselesaikan

akarta, kpu.go.id – Saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/7/2018), rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan potensi hambatan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena belum selesainya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimasyarakat. Padahal sesuai aturan Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KTP-el harus dibawa pemilih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kita masih punya waktu sampai Desember 2018, maka perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” ujar Arief di Istana Merdeka didampingi Komisioner Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, serta Sekjen Arif Rahman Hakim. Arief menceritakan komitmen presiden usai KPU melaporkan hal ini, pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut agar ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menyegerakan proses penyelesaian KTP-el itu. “Jadi dua-duanya harus aktif, sehingga proses sampai dengan Desember 2018  bisa selesai 100%,” ungkap Arief. Meski begitu KPU menurut Arief juga memberikan alternatif apabila persoalan perekaman indentitas kependudukan tidak selesai tepat pada waktunya. “Kami juga sampaikan beberapa alternatif andaikan proses itu masih menemui kendala sampai Desember 2018. Jadi pemerintah (presiden) sampaikan mendukung KPU mulai dari SDM, anggaran, termasuk juga kerjasama dengan lembaga terkait,” tutup Arief.


Selengkapnya
54

Songsong Pemilu Serentak 2019, KPU Kota Pontianak Adakan Pagelaran Seni dan Budaya

Pontianak, kpu-kpontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menyelenggarakan acara Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu 2019di Café Mythic pada hari Sabtu (21/04), yang merupakan hitung mundur satu tahun Pemilu Serentak Tahun 2019. Dengan mengusung kearifan lokal, para pengunjung dapat menikmati penampilan pada acara tersebut. Dipandu seniman muda Pontianak Kamil Onte, acara berlangsung seru dan hangat. Ada Orkes Melayu Bujang Tedudok yang sukses mengocok perut para penonton dengan lagu dan lirik jenaka yang mereka bawakan, Kelompok Qasidah Nurul Hidayah Parit Mayor yang tampil beda dari grup kasidah biasa, Reza Miranda, ada juga pertunjukan sulap dari Bobby Faraby “Magician”, Tari Kreasi, Secangkir Kopi, dan Tazki Acapella feat Kamil Onte. Di sela-sela acara, pengunjung juga mendapat berbagai hadiah dari quiz yang dilontarkan dan juga doorprize yang telah disediakan panitia.  Anggota KPU Kota Pontianak Hefni Supardi berharap, pergelaran seni budaya untuk mengongsong satu tahun Pemilu Serentak 2019 ini menjadi sarana untuk sosialisasi Pemilu Serentak 2019 kepada warga masyarakat Pontianak, seperti pengenalan partai-partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2019, atau bahkan tanggal pencoblosan Pemilu 2019 yaitu pada tanggal 17 April 2019.   “Meskipun sekarang sedang menyongsong Pilkada serentak Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018, masyarakat diharapkan juga sudah tahu dan sudah paham bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak Tahun 2019 juga sudah kita laksanakan tahapan-tahapannya. Sangat penting bagi warga Pontianak untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu Serentak 2019", tutupnya.


Selengkapnya
376

Parpol Wajib Mendaftar di KPU dan Input Aplikasi Sipol

Jakarta, kpu.go.id – Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran tersebut juga disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Aplikasi Sipol yang didukung Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini adalah alat bantu pendaftaran parpol, sehingga akan turut menentukan pemenuhan syarat pendaftaran parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019. Input data tersebut dilakukan parpol sebelum mendaftar dan hasilnya akan diprint dalam proses pendaftaran. Untuk itu, penggunaan Sipol ini menjadi wajib bagi parpol yang mendaftar calon peserta pemilu 2019, karena dokumen persyaratan pendaftaran diperoleh dari print-out hasil input data di Sipol tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Sipol Tahap III, Jumat (15/9) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. “Aktifasi aplikasi Sipol ini akan dimulai hari Senin 18 September 2017, begitu juga dengan helpdesk KPU juga dioperasionalkan untuk melayani parpol dalam proses pendaftaran. KPU mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan parpol, terutama pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 ini,” tutur Hasyim yang juga membidangi divisi hukum di KPU RI. Hasyim juga meminta parpol segera menugaskan pengurus parpol yang diberi mandat menjadi petugas penghubung dengan KPU. Selain itu, parpol juga harus segera membuat SK atau Surat Tugas atau Surat Mandat kepada operator yang ditugaskan mengoperasikan aplikasi Sipol. Operator tersebut harus dengan surat resmi dari parpol, tambah Hasyim, agar tidak terjadi salah orang, salah pihak, dan memang resmi ditugaskan dari parpol. Hal itu penting karena operator tersebut yang akan diberi buku manual panduan dan kunci akses parpol ke aplikasi Sipol. “Kenapa pemenuhan syarat ini menjadi penting, karena KPU sudah melaksanakan tiga tahap sosialisasi dan ujicoba sipol, namun dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham belum semuanya bisa hadir. Banyak pengurus dan alamat berubah, sehingga update hal ini menjadi penting,” jelas Hasyim di depan para operator sipol dari parpol. Pada sosialisasi dan ujicoba tahap I, dari 73 parpol, undangan hanya bisa terkirim ke 31 parpol dan 31 parpol hadir. Pada tahap II, undangan terkirim ke 34 parpol, dan 34 parpol hadir. Kemudian pada tahap III ini, undangan terkirim ke 31 parpol, dan 31 parpol hadir. Sisanya, alamat sudah tidak jelas dan tidak bisa dihubungi, pungkas Hasyim.


Selengkapnya
307

Sambut Pilkada 2018, KPU Gelar Jalan Santai Gerakan Sadar Pilkada

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan 17 KPU provinsi, 115 KPU kabupaten, serta 39 KPU kota menggelar jalan santai untuk menyambut dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.    Jalan sehat tersebut juga untuk mencanangkan sosialisasi bertajuk Gerakan Sadar Pemilu tahun 2018, Minggu (29/10).   Pada pelaksanaan Gerakan Sadar Pemilu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Alun-Alun Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, acara dimulai dengan senam aerobik, zumba, dan senam modern lainnya.   Ratusan masyarakat Kota Pontianak yang sejak pukul 05.30 WIB sudah memenuhi area alun-alun nampak antusias dengan kegiatan tersebut. Antusiasme tersebut berlipat-lipat mengingat KPU Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran telah menyiapkan banyak doorprize. Beberapa diantaranya 2 motor matik, kulkas, Televisi, beberapa sepeda kayuh, dan hadiah lainnya.   Sujadi, Ketua KPU Kota Pontianak dalam sambutannya mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kota Pontianak dan Kalimantan Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serantak pada tanggal 27 Juni 2018, dan menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih supaya mendaftarkan diri ke KPU Kota Pontianak dengan syarat telah berumur 17 Tahun atau pernah menikah dan memiliki e-KTP atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.   Viryan Azis, Anggota KPU RI yang hadir dalam kegiatan tersebut menyapa ratusan masyarakat dengan mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2018 telah dimulai. Ia mengajak semua masyarakat untuk mengingatkan semua kerabat, keluarga dan rekan untuk berpastisipasi dalam Pilkada 2018. Bapak, ibu, adek-adek ingatkan keluarganya, teman-teman nya yang sudah tua, dan muda, cucu yang umurnya 17 tahun atau yang sudah menikah, untuk memberikan suaranya pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang,” kata Viryan


Selengkapnya
377

KPU GELAR BIMTEK DESAIN SURAT SUARA GUNA MENCIPTAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS

Tanggerang-Komisi Pemilihan Umum mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2017 bertempat di Tangerang, Banten. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU, Wahyu Setiawan dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Kepala Biro SDM, Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Banten serta diikuti oleh 171 Satuan Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota pada Tahun 2018 dengan total peserta sebanyak 340 orang.   Peserta yang diundang adalah Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi desain surat suara dan operator desain surat suara dengan tujuan terwujudnya standardisasi desain surat suara Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018.   Dalam sambutannya, Anggota KPU, Wahyu Setiawan menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan ini. Yaitu mempermudah pemilih dalam menunaikan hak pilihnya dan memperkuat aspek keamanan surat suara agar tidak dapat dipalsukan.     Gubenur Provinsi Banten menyampaikan sepatah dua patah kata untuk menyambut para peserta Bimtek di Provinsi Banten dan berharap agar peserta dapat menikmati Kota Tangerang serta dapat menyelenggarakan kegiatan dengan baik dan lancar.   Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara Tahun 2017 terdiri dari dua komponen 1) Kebijakan 2) Praktek Pembuatan Desain. Dalam Kelas Kebijakan yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Materi yang akan disampaikan terdiri dari 1) Kebijakan Desain Surat Suara 2) Kebijakan Pengadaan dan distribusi logistik 3) Kebijakan buat Tuna Netra dan 4) Informasi dunia percetakan di era modern. Adapun di kelas Praktek para operator dengan dipandu oleh tim ahli percetakan akan mempraktekan pembuatan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 144 dan 145 Tahun 2016.


Selengkapnya
57

Sosialiasi & Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Untuk Menyamakan Persepsi

Kota Tangerang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018, Selasa (3/10) di Kota Tangerang Banten. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (bimtek) Barang dan Jasa Pemilihan 2018 dihadiri dari 171 satker yang menyelenggarakan pilkada dan 17 Provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada. Sedangkan untuk KPU provinsi dan KIP yang melaksanakan pilkada peserta terdiri dari 5 (lima) orang yaitu anggota KPU divisi logistik atau sekretaris KPU provinsi, pejabat pembuatan komitmen (PPK), anggota unit layanan pengadaan, serta admin agensi dan admin SIRUP. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada jumlah peserta yang hadir terdiri dari 2 orang yaitu pejabat pengadaan dan admin SIRUP. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu, Rahim Noor dalam laporan kegiatan yang mewakili Kepala Biro Logistik mengatakan latar belakang diselenggarakan sosialisasi dan bimtek ini, bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2018 bertanggungjawab melaksanakan pengadaan barang jasa keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memfasilitasi seluruh pengadaan yang ada kegiatan tersebut. Saat ini pengadaan barang dan jasa sudah mengalami perubahan, dari konvensional menjadi berbasis teknologi informasi. Logistik pemilihan merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan pilkada karena ketersediaan logistik harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, efisien dan efektif dalam pengadaannya. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi pemahaman terhadap tata cara pengadaan barang jasa secara elektronik yang dimulai dari pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau disingkat SIRUP dan pelaksanaannya melalui e-Tendering dan e-Purchasing maupun e-Katalog," ujar Rahim. Anggota KPU RI, Viryan, yang hadir dan sekaligus membuka acara sosialisasi dan bimtek barang dan jasa dalam sambutannya mengatakan tahapan Pilkada serentak 2018 yang pertama beririsan sebagian dan yang kedua apa-apa yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2018 pasti mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2019. Untuk itu ia mengatakan rumus sederhana kerja KPU pada persiapan Pemilu 2019 adalah memastikan pelakasanaan tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan selesai seluruh rangkaian bisa berjalan dengan sukses. "Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa berjalan dengan berkualitas itu menjadi modal utama KPU untuk suksesnya Pemilu 2019, karena 50% Provinsi dan 74% Kabupaten/Kota melaksanakan Pilkada serentak 2018, apabila 1 (satu) Kabupaten atau bahkan 1 (satu) Provinsi bermasalah itu akan berdampak kepada pelaksanaan Pemilu 2019," kata Viryan. “Kegiatan sosialisasi dan bimtek pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2018 ini dilaksanakan dengan semangat kita bisa melanjutkan proses modernisasi organisasi, proses transformasi manajemen dalam logistik yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, baik aspek efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta tertib,” lanjut Viryan. Secara faktual, Viryan menjelaskan, logistik pemilu menjadi aspek strategis yang menentukan. Namun ia mengatakan sampai hari ini masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengadaan logistik ataupun manajemen logistik ataupun distribusi logistik. "Salah satu dari masalah tersebut kita akan coba meminalisir melalui pertemuan ini, yaitu bagaimana proses pengadaan barang dan jasa untuk Pemilihan 2018. Pada pemilihan serentak 2017 sudah ada 4 (empat) item yang masuk dalam e-katalog surat suara, tinta, segel dan hologram, dengan penggunaan e-katolog terjadi efisiensi yang cukup tinggi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2017," kata Viryan. "Untuk itu harapan kita, bersama pada Pemilihan serentak 2018 yang melaksanakan pilkada dapat menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik," lanjut Viryan.


Selengkapnya