Berita Terkini

293

Sambut Pilkada 2018, KPU Gelar Jalan Santai Gerakan Sadar Pilkada

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan 17 KPU provinsi, 115 KPU kabupaten, serta 39 KPU kota menggelar jalan santai untuk menyambut dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.    Jalan sehat tersebut juga untuk mencanangkan sosialisasi bertajuk Gerakan Sadar Pemilu tahun 2018, Minggu (29/10).   Pada pelaksanaan Gerakan Sadar Pemilu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Alun-Alun Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, acara dimulai dengan senam aerobik, zumba, dan senam modern lainnya.   Ratusan masyarakat Kota Pontianak yang sejak pukul 05.30 WIB sudah memenuhi area alun-alun nampak antusias dengan kegiatan tersebut. Antusiasme tersebut berlipat-lipat mengingat KPU Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran telah menyiapkan banyak doorprize. Beberapa diantaranya 2 motor matik, kulkas, Televisi, beberapa sepeda kayuh, dan hadiah lainnya.   Sujadi, Ketua KPU Kota Pontianak dalam sambutannya mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kota Pontianak dan Kalimantan Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serantak pada tanggal 27 Juni 2018, dan menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih supaya mendaftarkan diri ke KPU Kota Pontianak dengan syarat telah berumur 17 Tahun atau pernah menikah dan memiliki e-KTP atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.   Viryan Azis, Anggota KPU RI yang hadir dalam kegiatan tersebut menyapa ratusan masyarakat dengan mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2018 telah dimulai. Ia mengajak semua masyarakat untuk mengingatkan semua kerabat, keluarga dan rekan untuk berpastisipasi dalam Pilkada 2018. Bapak, ibu, adek-adek ingatkan keluarganya, teman-teman nya yang sudah tua, dan muda, cucu yang umurnya 17 tahun atau yang sudah menikah, untuk memberikan suaranya pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang,” kata Viryan


Selengkapnya
362

KPU GELAR BIMTEK DESAIN SURAT SUARA GUNA MENCIPTAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS

Tanggerang-Komisi Pemilihan Umum mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2017 bertempat di Tangerang, Banten. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU, Wahyu Setiawan dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Kepala Biro SDM, Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Banten serta diikuti oleh 171 Satuan Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota pada Tahun 2018 dengan total peserta sebanyak 340 orang.   Peserta yang diundang adalah Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi desain surat suara dan operator desain surat suara dengan tujuan terwujudnya standardisasi desain surat suara Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018.   Dalam sambutannya, Anggota KPU, Wahyu Setiawan menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan ini. Yaitu mempermudah pemilih dalam menunaikan hak pilihnya dan memperkuat aspek keamanan surat suara agar tidak dapat dipalsukan.     Gubenur Provinsi Banten menyampaikan sepatah dua patah kata untuk menyambut para peserta Bimtek di Provinsi Banten dan berharap agar peserta dapat menikmati Kota Tangerang serta dapat menyelenggarakan kegiatan dengan baik dan lancar.   Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara Tahun 2017 terdiri dari dua komponen 1) Kebijakan 2) Praktek Pembuatan Desain. Dalam Kelas Kebijakan yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Materi yang akan disampaikan terdiri dari 1) Kebijakan Desain Surat Suara 2) Kebijakan Pengadaan dan distribusi logistik 3) Kebijakan buat Tuna Netra dan 4) Informasi dunia percetakan di era modern. Adapun di kelas Praktek para operator dengan dipandu oleh tim ahli percetakan akan mempraktekan pembuatan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 144 dan 145 Tahun 2016.


Selengkapnya
46

Sosialiasi & Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Untuk Menyamakan Persepsi

Kota Tangerang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan 2018, Selasa (3/10) di Kota Tangerang Banten. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (bimtek) Barang dan Jasa Pemilihan 2018 dihadiri dari 171 satker yang menyelenggarakan pilkada dan 17 Provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada. Sedangkan untuk KPU provinsi dan KIP yang melaksanakan pilkada peserta terdiri dari 5 (lima) orang yaitu anggota KPU divisi logistik atau sekretaris KPU provinsi, pejabat pembuatan komitmen (PPK), anggota unit layanan pengadaan, serta admin agensi dan admin SIRUP. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada jumlah peserta yang hadir terdiri dari 2 orang yaitu pejabat pengadaan dan admin SIRUP. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu, Rahim Noor dalam laporan kegiatan yang mewakili Kepala Biro Logistik mengatakan latar belakang diselenggarakan sosialisasi dan bimtek ini, bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2018 bertanggungjawab melaksanakan pengadaan barang jasa keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memfasilitasi seluruh pengadaan yang ada kegiatan tersebut. Saat ini pengadaan barang dan jasa sudah mengalami perubahan, dari konvensional menjadi berbasis teknologi informasi. Logistik pemilihan merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan pilkada karena ketersediaan logistik harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, efisien dan efektif dalam pengadaannya. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi pemahaman terhadap tata cara pengadaan barang jasa secara elektronik yang dimulai dari pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau disingkat SIRUP dan pelaksanaannya melalui e-Tendering dan e-Purchasing maupun e-Katalog," ujar Rahim. Anggota KPU RI, Viryan, yang hadir dan sekaligus membuka acara sosialisasi dan bimtek barang dan jasa dalam sambutannya mengatakan tahapan Pilkada serentak 2018 yang pertama beririsan sebagian dan yang kedua apa-apa yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2018 pasti mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2019. Untuk itu ia mengatakan rumus sederhana kerja KPU pada persiapan Pemilu 2019 adalah memastikan pelakasanaan tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan selesai seluruh rangkaian bisa berjalan dengan sukses. "Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa berjalan dengan berkualitas itu menjadi modal utama KPU untuk suksesnya Pemilu 2019, karena 50% Provinsi dan 74% Kabupaten/Kota melaksanakan Pilkada serentak 2018, apabila 1 (satu) Kabupaten atau bahkan 1 (satu) Provinsi bermasalah itu akan berdampak kepada pelaksanaan Pemilu 2019," kata Viryan. “Kegiatan sosialisasi dan bimtek pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2018 ini dilaksanakan dengan semangat kita bisa melanjutkan proses modernisasi organisasi, proses transformasi manajemen dalam logistik yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, baik aspek efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta tertib,” lanjut Viryan. Secara faktual, Viryan menjelaskan, logistik pemilu menjadi aspek strategis yang menentukan. Namun ia mengatakan sampai hari ini masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengadaan logistik ataupun manajemen logistik ataupun distribusi logistik. "Salah satu dari masalah tersebut kita akan coba meminalisir melalui pertemuan ini, yaitu bagaimana proses pengadaan barang dan jasa untuk Pemilihan 2018. Pada pemilihan serentak 2017 sudah ada 4 (empat) item yang masuk dalam e-katalog surat suara, tinta, segel dan hologram, dengan penggunaan e-katolog terjadi efisiensi yang cukup tinggi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2017," kata Viryan. "Untuk itu harapan kita, bersama pada Pemilihan serentak 2018 yang melaksanakan pilkada dapat menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik," lanjut Viryan.


Selengkapnya
334

Karo Logistik KPU: Pengadaan Sukses, Pemilu Sukses

Kota Tangerang, kpu.go.id - Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa Pemilihan Tahun 2018 yang diselenggarakan Sejak 3-5 September 2017, pada hari kedua, Rabu (4/10), pelaksana kegiatan Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU mengundang para narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP).   Pelaksanaan sosialisasi dan bimtek itu diawali dengan pengantar dari Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menciptakan harmonisasi antara lembaga LKPP dan KPU, sehingga proses pengadaan yang dilakukan oleh tim Logistik KPU bisa mendapatkan output yang berkualitas.   Dengan hasil pengadaan yang berkualitas, Purwoto mengatakan hal tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan dan pemilu, sehingga hasilnya dapat sukses dan lancar, serta transparan.   “Kepada rekan-rekan dari LKPP dan tim pengadaan di Logistik saya harap bisa bersama-sama menghasilkan pemilu yang sukses dan pengadaan yang sukses, kami berharap tim-tim inilah yang akan mencapai tujuan itu. Tidak hanya sukses kami juga berharap terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan kita, dan sekaligus kita juga memberi akses pasar kawan-kawan ke media, kita memfasilitasi pengguna dan penyedia,” ujar Purwoto.   Selanjutnya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadaan barang/jasa, panitia membagi para peserta menjadi 3 (tiga) kelas. Kelas pertama terdiri dari para anggota KPU divisi logistik, sekretaris KPU, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pembahasan materi yang terkait Pemaketan; Pekerjaan dan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).   Sementara itu kelas kedua yang terdiri dari para admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) atau operator SIRUP, dengan pembahasan materi aplikasi SIRUP. Sedangkan untuk kelas ketiga terdiri dari para admin agency, unit layanan pengadaan (ULP), dan panitia pengadaan barang/jasa (PPBJ).   Pada sesi akhir ditutup dengan ulasan materi-materi yang sebelumnya telah diberikan para penyaji LKPP dan tim Biro Logistik KPU.


Selengkapnya
344

KPU KOTA PONTIANAK SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Kota Pontianak. Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Panwaslu Kota Pontianak, Kantor Kesbangpol Kota Pontianak dan 36 Anggota dari 19 Parpol yang hadir, Senin (02/10). Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan materi terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran serta penelitian administrasi dan faktual yang akan dilakukan KPU Kota Pontianak dan disaksikan oleh Panwaslu Kota Pontianak. Pada dasarnya, proses terbagi atas 2 wilayah pokok, dimana Pengurus Pusat Parpol akan melaporkan data pada KPU RI dan data tersebut juga akan dikirimkan oleh KPU RI ke KPU Kab/Kota lewat Aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kemudian data yang sama akan dikirim oleh pengurus Pusat Parpol kepada Pengurus Parpol pada tingkat Kab/Kota, dan kemudian dilengkapi dengan KTA dan e-KTP-nya, lalu diserahkan kepada KPU Kab/Kota. Jadi, datanya harus sama “ pungkas Sujadi. Anggota KPU Kota Kota Pontianak Hefni Supardi menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 34 Provinsi, 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan kepengurusan 50% jumlah kecamatan di provinsi yang bersangkutan serta jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di kab/kota . Untuk Kota Pontianak, sesuai dengan data yang diterima dari KPU RI yang tertuang dalam lampiran Keputusan KPU RI Nomor 165 Tahun 2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, Kota Pontianak memiliki 665.572 orang penduduk, maka jumlah dokumen anggota yang harus diserahkan minimal adalah 655. Sementara Irwan Manik Raja, Anggota Panwaslu Kota Pontianak menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, Panwaslu Kota Pontianak berharap kegiatan ini berjalan lancar. Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pemilu di Kota Pontianak, Panwaslu Kota Pontianak akan melakukan pengawasan partisipatif melibatkan 6 perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak, dan telah menyurati beberapa SMA yang ada di Kota Pontianak untuk perencanaan kegiatan sosialisasi, dan akan menyiapkan aplikasi yang bisa di-update bagi masyarakat. Pada akhir sesi sosialisasi Sujadi menjelaskan bahwa setiap Parpol harus memiliki petugas penghubung atau LO yang untuk memudahkan komunikasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi.(Tim)


Selengkapnya
373

Komisi Informasi Kalbar Kunjungi KPU Kota Pontianak

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Senin (19/09) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi ke kantor KPU kota Pontianak. Dalam kunjungan ini ketua Komisi Informasi Kalbar Rospita Vici Paulyn didampingi oleh empat orang anggota lainnya menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk mengemban amanat yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap lembaga atau institusi harus memberikan pelayanan informasi kepada publik. Jika tidak maka lembaga /institusi tersebut dapat disengketakan,” ujar Vici. Sementara Wakil Ketua Komisi infomasi Hawad Sriyanto menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu KPU Kota Pontianak merupakan lembaga yang selalu bersentuhan dengan masyarakat terutama dalam penyampaian informasi kepada publik. “KPU Kota Pontianak ini berpotensi untuk disengketakan dalam penyampaian informasi publik, apabila hak-hak publik/ pemohon informasi dan data tidak dipenuhi dan pemohon menggunakan hak lapornya kepada KIP,” tambah Hawad. Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan bahwa KPU Kota Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, melakukan sosialisasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. ” KPU Kota Pontianak sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibantu oleh beberapa petugas help desk. Selain datang langsung ke kantor, peminta informasi juga dapat memanfaatkan Website dan Fan Page Facebook kami untuk mendapatkan informasi yang diinginkan” tambah Sujadi. Sementara, Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pemutakhiran data pemilih agar dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Ada rencana ke depan untuk memanfaatkan aplikasi agar lebih interaktif dengan masyarakat, seperti pelaporan online orang-orang yang belum terdaftar dalam data pemilih atau hal- hal lain, namun harus dieksplorasi lebih lanjut, karena menyangkut waktu dan penganggaran. Anggota Komisi Informasi Chatarina Pancer Istiani menyarankan kepada KPU Kota Pontianak agar dalam pelaksanaan pemberian informasi dan data oleh KPU Kota Pontianak kepada masyarakat harus melalui prosedur yang telah ditentukan dan taat administrasi sehingga KPU Kota Pontianak mempunyai data tentang pelayanan publik yang telah diberikan. “laporan Pelayanan Publik KPU Kota Pontianak seyogyanya ditembuskan juga ke Komisi Informasi Kalbar, seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” pungkasnya.(sem)


Selengkapnya