DASAR HUKUM PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dasar hukum pemberian layanan informasi publik mengacu kepada :
| 
 
 | 
                    Bagikan :
                  
                  
                     
                     
                     
                  
                  Dilihat 486 Kali.
                
              