Layanan Pengaduan Masyarakat

KPU Kota Pontianak membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, kinerja, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara atau pegawai di lingkungan KPU Kota Pontianak.
Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampaikan pengaduan Anda melalui form berikut dengan data yang lengkap dan jelas agar dapat kami proses dengan baik.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait:
-
Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai
-
Penyalahgunaan wewenang
-
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
-
Pelayanan publik yang tidak sesuai standar
-
Tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
♦ Jaminan Kerahasiaan
KPU Kota Pontianak menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
♦ Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Persyaratan Pengaduan:
-
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM);
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun);
- Mengisi Formulir Laporan Pengaduan.
♦ Kontak & Saluran Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
-
► Form Pengaduan Online
>> Form Pengaduan Masyarakat -
► Email:
Kota_Pontianak@Kpu.go.id -
☎️ Telepon:
(0561) 740021
Whatsapp: 082381146532 -
⇒ Alamat Kantor:
KPU Kota Pontianak
Jl. Johar Nomor 1a Pontianak 78111
♦ Biaya
Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak tidak memungut biaya dalam pengaduan masyarakat.
♦ Jangka Waktu
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja laporan akan ditindaklanjuti. Pelapor menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh KPU Kota Pontianak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Laporan pengaduan masyarakat akan terus ditindaklanjuti hingga selesai.