Berita Terkini

359

Pendaftaran Parpol 2019 Dilakukan Secara Sentralistik

Kupang, kpu.go.id - Jelang tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menyebutkan, pendaftaran parpol 2019 prinsipnya dilakukan secara sentralistik. Nantinya, pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU.   "Pada dasarnya, semua parpol yg berkehendak menjadi peserta pemilu hukumnya wajib mendaftar ke KPU. Mekanismenya ialah menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditanda tangani ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol atau sebutan lain kepada KPU RI," ujar Hasyim.   Saat pengurus parpol tingkat pusat mendaftar ke KPU RI, di saat yang sama, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU di level yang sama. Pada saat itu, KPU kabupaten/kota akan menerima data anggota berupa foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.   "KPU provinsi pada proses ini tidak menerima berkas atau dokumen apapun dari paprol. KPU provinsi dalam rancangan Peraturan KPU soal verifikasi parpol, hanya menjalankan supervisi dan monitoring. Quality control dijalankan oleh provinsi terhadap KPU kabupaten/kota," jelas Hasyim.   Hal itu diterangkan Hasyim pada hari ke-2 Rapat Pimpinan KPU RI dengan KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia dengan tema Mewujudkan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 yang Berkualitas Melalui Konsolidasi Organisasi, 12-15 September 2017, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).   Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017.   Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan memverifikasi persyaratan peserta pemilu. Verifikasi yang dilakukan, tambah Hasyim, ialah mengecek langsung kesesuaian berkas dengan fakta di lapangan terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat parpol secara menyeluruh.   "Untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol, kita akan menggunakan metode ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yakni metode sensus dan sampel acak sederhana," kata Hasyim.   Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dilakukan KPU sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol.    Dengan sistem ini, parpol wajib melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.   Parpol sebelum mendaftar ke KPU harus mengisi data persyaratan ke dalam SIPOL. Maka, data yang sudah di-input ke dalam SIPOL itu lah yang kemudian dicetak (di-print) untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika parpol mendaftar ke KPU.   "Dengan begitu penggunaan SIPOL dalam pendaftaran peserta pemilu menjadi wajib bagi parpol," tegas Hasyim.   Selain verifikasi parpol, rapim hari ke-2 ini juga membahas isu-isu strategis lainnya yakni tahapan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 yang berhimpitan seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang beririsan, serta  penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Tahun 2019.


Selengkapnya
351

KPU Kota Pontianak Serahkan Hadiah kepada Pemenang Maskot dan Jingle Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2018

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id- Senin 12/09 KPU Kota Pontianak mengumumkan pemenang maskot dan jingle pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak tahun 2018, sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang. Deni Nuliadi Komisioner yang sekaligus tim juri lomba jingle mengakui sangat banyak karya dari peserta yang baik, namun setelah melewati proses penjurian yang ketat akhirnya pada tanggal 11/09 tim juri sepakat untuk memilih 5 karya terbaik, dengan point terpenting adalah pada keorijinalan lagu serta muatan kearifan lokal yang nantinya akan membedakan jingle kota pontianak dengan daerah lainnya. Juara pertama lomba jingle di raih oleh Milfarasi dan menerima hadiah sebesar 6 juta rupiah. Ratno Purwanto mewakili para juri lomba cipta maskot juga menuturkan hal yang sama bahwa banyak karya yang baik namun ada hal utama yang harus diperhatikan juri dimana maskot yang menjadi juara harus dapat diaplikasikan dalam berbagai program, serta memiliki kearifan lokal, selain itu maskot yang menjadi juara juga akan di buat menjadi badut untuk sosialisasi Pemilu 2018 oleh KPU Kota Pontianak, sementara juara pertama lomba maskot adalah joko Hardianto dengan karyanya bernama “wak reken” yang berarti menghitung dan menerima hadiah sebesar 5 juta rupiah. Abdul Latif Komisioner KPU Kota Pontianak yang membidangi sosialisasi dan partisipasi pemilih mengungkapkan bahwa lomba cipta maskot dan jingle ini adalah bagian sosialisasi KPU untuk menarik minat masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018, dan akan terus berlanjut, yang mana maskot yang menjadi juara akan diaplikasikan menjadi badut dan bahan sosialisasi. Selain itu latief juga mengucapkan terima kasih kepada peserta lomba maskot dan jingle baik yang menjadi pemenang maupun yang tidak menjadi pemenang. “Maskot dan jingle ini akan dirilis pada acara Launcing Pilwako 2018 yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 di PCC Pontianak” Tambah Latief.(sem)  


Selengkapnya
313

KPU Kota Pontianak Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2018 ke DPRD Kota Pontianak.

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan sosialisasi di tahapan,program dan jadwal pemilihan walikota dan wakil walikota pontianak tahun 2018 di hadapan anggota legislatif (DPRD) Kota Pontianak senin (11/9), Sosialisasi yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pontianak ini terkait jadwal, dan tahapan Penyelenggaraan pemilu, serta pemaparan anggaran yang Akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu 2018 seperti yang telah disetujui oleh DPRD Kota Pontianak beberapa waktu lalu, Sujadi Ketua KPU Kota Pontianak menjelaskan bahwa kemaren sudah dilakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon yang akan maju lewat jalur perseorangan. Terkait calon yang akan maju lewat jalur parpol atau gabungan parpol maka bakal calon tersebut harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 9 kursi atau menggunakan 75.311 suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pontianak. Terkait pelaksanaan kampanye, mengenai materi dan bahan dan jumlahnya alat peraga kampanye yang mana akan disiapkan oleh KPU, Mujiono anggota DPRD Kota Pontianak menanyakan apakah boleh untuk menambah jumlah alat peraga kampanye diluar dari bahan yang disiapkan KPU.“mengenai jumlah KPU memang membatasi karena akan terkait dengan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan di atur oleh KPU kota Pontianak dalam sebuah PKPU” Ungkap Abdul Latif, Komisioner KPU Kota Pontianak.(sem)


Selengkapnya
343

Panwaslu Kota Pontianak Lakukan Audiensi Ke KPU Kota Pontianak

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Tiga orang Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak yang baru dilantik bulan Agustus lalu bersilaturahmi ke kantor KPU Kota Pontianak, Jumat (8/9). Di terima oleh Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi  di ruang kerjanya, mereka berdiskusi mengenai tahapan, program dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018. Anggota Panwas Kota Pontianak Sri Eka Kurnia Putra berharap agar kerja sama kedua belah pihak berjalan lancar, dengan tetap menjaga komunikasi yang baik dan mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan.  Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri menanyakan beberapa hal teknis terkait pelaksanaan kegiatan KPU Kota dalam waktu dekat, dan sangat antusias untuk ikut mempelajari Keputusan KPU Kota Pontianak ataupun Peraturan KPU yang menjadi dasar tahapan dan kegiatan selama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018.   Anggota KPU Kota Hefni Supardi menjelaskan proses Pencalonan, Dukungan Minimal, serta tata cara Verifikasi Administrasi dan Faktual sesuai amanat peraturan perundang-undangan.  Kedua belah pihak berharap terus terjalinnya koordinasi antara lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, sehingga dalam penyelenggaraannya Pemilihan ini memang benar- benar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.(Sam)


Selengkapnya
376

KPU Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Pencalonan bagi Bakal Calon dari jalur Perseorangan pada Pilwako 2018

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar sosialisasi pencalonan bagi bakal calon dari jalur perseorangan, Minggu (10/9). Ada 4 (empat) bakal calon yang hadir, yaitu Syf. Rahmaniah, M.Hamyani, Sy.Usmulyani Alkadrie, dan Havid-Hardi, perwakilan dari Bawwaslu Kota Pontianak. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan bahwa jumlah dukungan minimal dalam pencalonan dari jalur perseorangan adalah sejumlah 35.423 dukungan, yang tersebar minimal di 4 (empat) Kecamatan. Sujadi lebih jauh menjelaskan bahwa dokumen dukungan harus disusun serapi mungkin, sehingga memudahkan petugas lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan. “Penyerahan syarat dukungan oleh bakal paslon dijadwalkan 25-29 November 2017, dan akan dilakukan Verifikasi Faktual mulai tanggal 12-25 Desember 2017”, tambah Sujadi. Anggota KPU Kota Pontianak Hefni Supardi menambahkan bahwa dalam proses Verifikasi Faktual Dukungan di lapangan terdapat 3 langkah yang akan dilakukan yaitu 1) PPS mendatangi pendukung sesuai alamat yang ada di dokumen dukungan, 2) tim bakal paslon mengumpulkan pendukung disuatu tempat untuk diverifikasi, atau 3) Tim Bakal Paslon mendatangkan pendukung untuk diverifikasi. “Pada waktu verifikasi ini, Tim dari bakal paslon harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu karena terkait dengan massa pendukung yang banyak yang harus diverifikasi oleh petugas dilapangan, yang jumlahnya terbatas", tambah Hefni. KPU Kota dalam hal ini juga meminta kepada Bawaslu agar tetap berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Sementara itu Sri Eka Kurnia Putra, anggota Bawaslu Kota Pontianak menegaskan bahwa jika ada laporan dan terdapat temuan maka Bawaslu secara tegas akan melakukan tindakan, dan bahkan Putusan Bawaslu dapat bersifat pembatalan terhadap suatu putusan, kegiatan bahkan paslon jika terbukti melanggar aturan main penyelenggaraan pemilu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. (Sam).


Selengkapnya
316

Perludem Berharap Komitmen Keterbukaan Data Untuk Partisipasi Dilanjutkan

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi menerima Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dalam rangka langkah tindak lanjut terkait dengan kerjasama antara Perludem dan KPU, Senin (21/08) di gedung KPU Jakarta.   Perludem mempunya harapan yang besar terhadap keberlanjutan komitmen keterbukaan data untuk partisipasi dari KPU, imbau Titi Anggraini. Perludem sangat mengapresiasi inovasi keterbukaan dan kemandirian KPU melalui berbagai saluran informasi teknologi yang membuat lebih mudah kami untuk berpartisipasi.   Selain itu kami berharap komitmen keterbukaan data untuk partisipasi ini untuk dilanjutkan, tentu dengan kanalisasi yang lebih sistematis dan lebih memudahkan.   Kami mengharapkan dari KPU, hanya ada satu kanal saja yang disana one spot data itu kami bisa akses, sehingga tidak berubah pilkada, tidak berubah pemilu berubah pula portal data dari KPU.   Dulu KPU ada beberapa portal yang agak membinggungkan, termasuk sosialisasi dengan pemangku kepentingan, kalau lihat data buka info pilkada lalu tiba-tiba berubah menjadi pilkada 2017, padahal sejak 2014 kita sudah dibiasakan kalau mengecek data pemilih ke data kpu.go.id disana sudah ada kelompok Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), tiba-tiba ketika pilkada salurannya berubah.   Kami berpandangan kalau ada sistematisasi dan konsolidasi sumber data maupun portal data di KPU, akan lebih memudahkan untuk sosialisasi dan yang kedua akan lebih memudahkan akses. Kalau terkonsolidasi itu meyakinkan kita bahwa KPU ini punya satu data, bisa saja nanti satu data kpu.go.id   Termasuk juga, bagaimana menghubungkan prestasi KPU ini dengan semangat satu data yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Indonesia sudah punya satu data kpu.go.id, jadi semua data pemerintahan Indonseia itu terkonsolidasi didalam satu unit yang di berada Kantor Staf Presiden (KSP).   Memang sangat disayangkan konsolidasi data pemilu ternyata belum terhubung dengan satu data yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP).   Jadi kami berharap kasus polri soal konsolidasi data ini tidak hanya milik data Kementerian Keuangan, tidak hanya milik Kementerian lain, tapi KPU juga sudah bagian dari integral itu.   Kami melihat dari pengalaman kami, KPU itu belum masuk lingkungan pergaulan, jadi ketika berbicara data kpu.go.id. yang sekarang sudah terkonsolidasi jadi satu data KPU itu belum terkoneksi, padahal sumber data di KPU ini sangat berharga luar biasa, ujar Titi Anggraini. Selain itu kami memiliki beberapa aktivitas yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pemilu, beberapa aktivitas itu antara lain, kami sedang mempersiapkan modul pemilu untuk pemuda, jadi modul pemilu untuk pemuda ini, modul pemilu untuk pemuda ini mengapa kata pemuda yang kita sasar, karena tidak hanya pemilih pemula tapi pemilih muda.   Kami mengambil segmen untuk mempersiapkan modul bagi pemilih pemuda, modul pemilih untuk pemuda, itu yang sedang kami persiapankan.     Anggota KPU Viryan menjelaskan untuk kesinambungan antara program yang dicanangkan KPU dengan Perludem, perlu ada sistem informasi data hasil pemilu nasional yang tertuang di dalamnya.   Sedangkan Pramono Ubaid mengatakan KPU menargetkan Rumah Pintar Pemilu utnuk seluruh satuan kerja agar segera selesai, menjadi penting untuk manyasar segmen masyarakat dan teman-teman di daerah harus kreaktif, agar dapat mensosialisasikan di dalam kepemiluan.


Selengkapnya