Berita Terkini

344

Karo Logistik KPU: Pengadaan Sukses, Pemilu Sukses

Kota Tangerang, kpu.go.id - Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa Pemilihan Tahun 2018 yang diselenggarakan Sejak 3-5 September 2017, pada hari kedua, Rabu (4/10), pelaksana kegiatan Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU mengundang para narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP).   Pelaksanaan sosialisasi dan bimtek itu diawali dengan pengantar dari Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menciptakan harmonisasi antara lembaga LKPP dan KPU, sehingga proses pengadaan yang dilakukan oleh tim Logistik KPU bisa mendapatkan output yang berkualitas.   Dengan hasil pengadaan yang berkualitas, Purwoto mengatakan hal tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan dan pemilu, sehingga hasilnya dapat sukses dan lancar, serta transparan.   “Kepada rekan-rekan dari LKPP dan tim pengadaan di Logistik saya harap bisa bersama-sama menghasilkan pemilu yang sukses dan pengadaan yang sukses, kami berharap tim-tim inilah yang akan mencapai tujuan itu. Tidak hanya sukses kami juga berharap terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan kita, dan sekaligus kita juga memberi akses pasar kawan-kawan ke media, kita memfasilitasi pengguna dan penyedia,” ujar Purwoto.   Selanjutnya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadaan barang/jasa, panitia membagi para peserta menjadi 3 (tiga) kelas. Kelas pertama terdiri dari para anggota KPU divisi logistik, sekretaris KPU, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pembahasan materi yang terkait Pemaketan; Pekerjaan dan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).   Sementara itu kelas kedua yang terdiri dari para admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) atau operator SIRUP, dengan pembahasan materi aplikasi SIRUP. Sedangkan untuk kelas ketiga terdiri dari para admin agency, unit layanan pengadaan (ULP), dan panitia pengadaan barang/jasa (PPBJ).   Pada sesi akhir ditutup dengan ulasan materi-materi yang sebelumnya telah diberikan para penyaji LKPP dan tim Biro Logistik KPU.


Selengkapnya
360

KPU KOTA PONTIANAK SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Kota Pontianak. Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Panwaslu Kota Pontianak, Kantor Kesbangpol Kota Pontianak dan 36 Anggota dari 19 Parpol yang hadir, Senin (02/10). Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan materi terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran serta penelitian administrasi dan faktual yang akan dilakukan KPU Kota Pontianak dan disaksikan oleh Panwaslu Kota Pontianak. Pada dasarnya, proses terbagi atas 2 wilayah pokok, dimana Pengurus Pusat Parpol akan melaporkan data pada KPU RI dan data tersebut juga akan dikirimkan oleh KPU RI ke KPU Kab/Kota lewat Aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kemudian data yang sama akan dikirim oleh pengurus Pusat Parpol kepada Pengurus Parpol pada tingkat Kab/Kota, dan kemudian dilengkapi dengan KTA dan e-KTP-nya, lalu diserahkan kepada KPU Kab/Kota. Jadi, datanya harus sama “ pungkas Sujadi. Anggota KPU Kota Kota Pontianak Hefni Supardi menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 34 Provinsi, 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan kepengurusan 50% jumlah kecamatan di provinsi yang bersangkutan serta jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di kab/kota . Untuk Kota Pontianak, sesuai dengan data yang diterima dari KPU RI yang tertuang dalam lampiran Keputusan KPU RI Nomor 165 Tahun 2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, Kota Pontianak memiliki 665.572 orang penduduk, maka jumlah dokumen anggota yang harus diserahkan minimal adalah 655. Sementara Irwan Manik Raja, Anggota Panwaslu Kota Pontianak menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, Panwaslu Kota Pontianak berharap kegiatan ini berjalan lancar. Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pemilu di Kota Pontianak, Panwaslu Kota Pontianak akan melakukan pengawasan partisipatif melibatkan 6 perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak, dan telah menyurati beberapa SMA yang ada di Kota Pontianak untuk perencanaan kegiatan sosialisasi, dan akan menyiapkan aplikasi yang bisa di-update bagi masyarakat. Pada akhir sesi sosialisasi Sujadi menjelaskan bahwa setiap Parpol harus memiliki petugas penghubung atau LO yang untuk memudahkan komunikasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi.(Tim)


Selengkapnya
386

Komisi Informasi Kalbar Kunjungi KPU Kota Pontianak

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Senin (19/09) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi ke kantor KPU kota Pontianak. Dalam kunjungan ini ketua Komisi Informasi Kalbar Rospita Vici Paulyn didampingi oleh empat orang anggota lainnya menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk mengemban amanat yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap lembaga atau institusi harus memberikan pelayanan informasi kepada publik. Jika tidak maka lembaga /institusi tersebut dapat disengketakan,” ujar Vici. Sementara Wakil Ketua Komisi infomasi Hawad Sriyanto menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu KPU Kota Pontianak merupakan lembaga yang selalu bersentuhan dengan masyarakat terutama dalam penyampaian informasi kepada publik. “KPU Kota Pontianak ini berpotensi untuk disengketakan dalam penyampaian informasi publik, apabila hak-hak publik/ pemohon informasi dan data tidak dipenuhi dan pemohon menggunakan hak lapornya kepada KIP,” tambah Hawad. Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan bahwa KPU Kota Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, melakukan sosialisasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. ” KPU Kota Pontianak sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibantu oleh beberapa petugas help desk. Selain datang langsung ke kantor, peminta informasi juga dapat memanfaatkan Website dan Fan Page Facebook kami untuk mendapatkan informasi yang diinginkan” tambah Sujadi. Sementara, Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pemutakhiran data pemilih agar dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Ada rencana ke depan untuk memanfaatkan aplikasi agar lebih interaktif dengan masyarakat, seperti pelaporan online orang-orang yang belum terdaftar dalam data pemilih atau hal- hal lain, namun harus dieksplorasi lebih lanjut, karena menyangkut waktu dan penganggaran. Anggota Komisi Informasi Chatarina Pancer Istiani menyarankan kepada KPU Kota Pontianak agar dalam pelaksanaan pemberian informasi dan data oleh KPU Kota Pontianak kepada masyarakat harus melalui prosedur yang telah ditentukan dan taat administrasi sehingga KPU Kota Pontianak mempunyai data tentang pelayanan publik yang telah diberikan. “laporan Pelayanan Publik KPU Kota Pontianak seyogyanya ditembuskan juga ke Komisi Informasi Kalbar, seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” pungkasnya.(sem)


Selengkapnya
371

Pendaftaran Parpol 2019 Dilakukan Secara Sentralistik

Kupang, kpu.go.id - Jelang tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menyebutkan, pendaftaran parpol 2019 prinsipnya dilakukan secara sentralistik. Nantinya, pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPU.   "Pada dasarnya, semua parpol yg berkehendak menjadi peserta pemilu hukumnya wajib mendaftar ke KPU. Mekanismenya ialah menyerahkan dokumen pendaftaran yang ditanda tangani ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol atau sebutan lain kepada KPU RI," ujar Hasyim.   Saat pengurus parpol tingkat pusat mendaftar ke KPU RI, di saat yang sama, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU di level yang sama. Pada saat itu, KPU kabupaten/kota akan menerima data anggota berupa foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik.   "KPU provinsi pada proses ini tidak menerima berkas atau dokumen apapun dari paprol. KPU provinsi dalam rancangan Peraturan KPU soal verifikasi parpol, hanya menjalankan supervisi dan monitoring. Quality control dijalankan oleh provinsi terhadap KPU kabupaten/kota," jelas Hasyim.   Hal itu diterangkan Hasyim pada hari ke-2 Rapat Pimpinan KPU RI dengan KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia dengan tema Mewujudkan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 yang Berkualitas Melalui Konsolidasi Organisasi, 12-15 September 2017, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).   Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017.   Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan memverifikasi persyaratan peserta pemilu. Verifikasi yang dilakukan, tambah Hasyim, ialah mengecek langsung kesesuaian berkas dengan fakta di lapangan terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat parpol secara menyeluruh.   "Untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol, kita akan menggunakan metode ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yakni metode sensus dan sampel acak sederhana," kata Hasyim.   Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dilakukan KPU sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol.    Dengan sistem ini, parpol wajib melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.   Parpol sebelum mendaftar ke KPU harus mengisi data persyaratan ke dalam SIPOL. Maka, data yang sudah di-input ke dalam SIPOL itu lah yang kemudian dicetak (di-print) untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika parpol mendaftar ke KPU.   "Dengan begitu penggunaan SIPOL dalam pendaftaran peserta pemilu menjadi wajib bagi parpol," tegas Hasyim.   Selain verifikasi parpol, rapim hari ke-2 ini juga membahas isu-isu strategis lainnya yakni tahapan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 yang berhimpitan seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang beririsan, serta  penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Tahun 2019.


Selengkapnya
364

KPU Kota Pontianak Serahkan Hadiah kepada Pemenang Maskot dan Jingle Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2018

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id- Senin 12/09 KPU Kota Pontianak mengumumkan pemenang maskot dan jingle pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak tahun 2018, sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang. Deni Nuliadi Komisioner yang sekaligus tim juri lomba jingle mengakui sangat banyak karya dari peserta yang baik, namun setelah melewati proses penjurian yang ketat akhirnya pada tanggal 11/09 tim juri sepakat untuk memilih 5 karya terbaik, dengan point terpenting adalah pada keorijinalan lagu serta muatan kearifan lokal yang nantinya akan membedakan jingle kota pontianak dengan daerah lainnya. Juara pertama lomba jingle di raih oleh Milfarasi dan menerima hadiah sebesar 6 juta rupiah. Ratno Purwanto mewakili para juri lomba cipta maskot juga menuturkan hal yang sama bahwa banyak karya yang baik namun ada hal utama yang harus diperhatikan juri dimana maskot yang menjadi juara harus dapat diaplikasikan dalam berbagai program, serta memiliki kearifan lokal, selain itu maskot yang menjadi juara juga akan di buat menjadi badut untuk sosialisasi Pemilu 2018 oleh KPU Kota Pontianak, sementara juara pertama lomba maskot adalah joko Hardianto dengan karyanya bernama “wak reken” yang berarti menghitung dan menerima hadiah sebesar 5 juta rupiah. Abdul Latif Komisioner KPU Kota Pontianak yang membidangi sosialisasi dan partisipasi pemilih mengungkapkan bahwa lomba cipta maskot dan jingle ini adalah bagian sosialisasi KPU untuk menarik minat masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018, dan akan terus berlanjut, yang mana maskot yang menjadi juara akan diaplikasikan menjadi badut dan bahan sosialisasi. Selain itu latief juga mengucapkan terima kasih kepada peserta lomba maskot dan jingle baik yang menjadi pemenang maupun yang tidak menjadi pemenang. “Maskot dan jingle ini akan dirilis pada acara Launcing Pilwako 2018 yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 di PCC Pontianak” Tambah Latief.(sem)  


Selengkapnya
322

KPU Kota Pontianak Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2018 ke DPRD Kota Pontianak.

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan sosialisasi di tahapan,program dan jadwal pemilihan walikota dan wakil walikota pontianak tahun 2018 di hadapan anggota legislatif (DPRD) Kota Pontianak senin (11/9), Sosialisasi yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pontianak ini terkait jadwal, dan tahapan Penyelenggaraan pemilu, serta pemaparan anggaran yang Akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu 2018 seperti yang telah disetujui oleh DPRD Kota Pontianak beberapa waktu lalu, Sujadi Ketua KPU Kota Pontianak menjelaskan bahwa kemaren sudah dilakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon yang akan maju lewat jalur perseorangan. Terkait calon yang akan maju lewat jalur parpol atau gabungan parpol maka bakal calon tersebut harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 9 kursi atau menggunakan 75.311 suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pontianak. Terkait pelaksanaan kampanye, mengenai materi dan bahan dan jumlahnya alat peraga kampanye yang mana akan disiapkan oleh KPU, Mujiono anggota DPRD Kota Pontianak menanyakan apakah boleh untuk menambah jumlah alat peraga kampanye diluar dari bahan yang disiapkan KPU.“mengenai jumlah KPU memang membatasi karena akan terkait dengan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan di atur oleh KPU kota Pontianak dalam sebuah PKPU” Ungkap Abdul Latif, Komisioner KPU Kota Pontianak.(sem)


Selengkapnya