Berita Terkini

53

Wakil Walikota: Lurah dan Camat Harus Jaga Netralitas dalam Sukseskan Pilkada Pontianak Tahun 2018

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak, KPU Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018, dan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak, Senin (21/8). Acara yang dihadiri oleh para lurah, camat, kepala kesbangpol, serta beberapa undangan lain di lingkungan Kota Pontianak itu dibuka oleh Wakil Walikota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, MM., MT.   Dalam sambutannya, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan kepada para lurah dan camat akan peran dan tanggung jawab mereka untuk ikut menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018. Arti penting pemahaman mereka akan  peraturan-peraturan seputar Pilkada, sehingga dapat menyampaikan informasi dasar kepemiluan yang benar kepada warganya. Hal ini dilakukan tentu saja dengan tidak mengganggu netralitas mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil.   “Partisipasi pemilih yang menunjukkan tren menurun merupakan pekerjaan tersendiri bagi KPU Kota Pontianak. Dengan sosialisasi yang intensif, semoga masyarakat menjadi semakin cerdas dalam menggunakan hak politiknya, hak pilihnya, sehingga tidak mudah diperalat oleh oknum-oknum tertentu”, tutur Edi Rusdi dalam kata sambutannya.   Setelah kata sambutan dari Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi, acara dilanjutkan dengan pemaparan tahapan pemilu oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Abdul Latief, penjelasan mengenai proses rekruitmen PPK, PPS, KPPS, dan PPDS oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Data Deni Nuliadi, dan penjelasan singkat seputar pencalonan oleh Ketua Divisi Hukum Hefni Supardi. (Liv)


Selengkapnya
325

Pilkada Calon Tunggal, KPU Atur Mencoblos Kolom Kosong Merupakan Suara Sah

Jakarta, kpu.go.id – Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memilih kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) merupakan bentuk suara yang sah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, KPU telah memasukkan isu tersebut ke dalam salah satu pasal pada rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam Pilkada, Selasa (15/8). Hal tersebut dikatakanya saat forum uji publik rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019; Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Legislatif; dan rancangan PKPU tentang Sosialisasi dan Parmas Dalam Pilkada yang digelar di ruang sidang utama gedung KPU RI, Menteng, Jakarta. “Dalam pelaksanaan pemilihan dengan satu pasangan calon, yang termasuk dalam suara sah adalah memberikan suara kepada pasangan calon dan kolom kosong. Dengan demikian perlu memberikan pemahaman kepada pemilih bahwa memilih kolom kosong adalah sah,” kata Wahyu. Wahyu menjelaskan, norma tersebut diatur dalam Pasal 27 rancangan PKPU tentang Sosialisasi dan Parmas. Karena hal itu telah diatur, Wahyu menambahkan, maka mencoblos kolom kosong dapat disosialisasikan secara luas. Wahyu melanjutkan, sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh orang-seorang, relawan, atau pihak lain untuk menjelaskan bahwa mencoblos kotak kosong pada pilkada dengan satu pasangan calon memiliki nilai yang sama dengan mencoblos pasangan calon yang ada. “Nah pada Ayat (2) diatur bahwa sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh orang-seorang, relawan atau pihak lain,” lanjut Wahyu. Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi (berbicara di depan mic) memaparkan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019, Selasa (15/8). Meski PKPU mengijinkan orang-seorang, relawan atau pihak lain untuk mensosialisasikan pengaturan itu, Wahyu menjelaskan ada batasan-batasan sejauh mana sosialisasi tersebut dapat dilaksanakan.   “Pelaksanaan sosialisasi kolom kosong tidak bergambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilarang menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat; memberikan informasi yang tidak berimbang; melakukan intimidasi, hasutan, ancaman dan politik uang dan bentuk aktivitas lain yang mengandung unsur kekerasan; kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang warga negara Indonesia, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Wahyu.   Terkait hukum beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilkada dengan satu pasangan calon, Wahyu menjelaskan dalam rancangan PKPU tersebut mengatur bahwa pemantau yang telah mengantongi akreditasi oleh KPU dapat melakukan pemantauan di tempat pemungutan suara (TPS) dan memperoleh Salinan formulir C-KWK dan C1 KWK.   “Apabila pemilihan dengan satu paslon terjadi perselisihan hasil pemilihan, yang subjek pemohon adalah pasangan calon dan pemantau. Maka pemantau perlu untuk mendapatkan salinan berita acara pemungutan suara agar dapat beracara di MK. Pertimbangan kami adalah bagaimana mungkin pemantau dapat beracara di MK apabila pemantau itu tidak mendapat dokumen resmi,” jelas dia. “Dengan demikian rancangan PKPU ini pada Pasal 41 diatur pemantau yang telah mendapat akreditasi dapat, a. melakukan pemantauan di tempat pemungutan suara sejak pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara; b. memperoleh berita acara pemungutan dan penghitungan suara (formulir C-KWK) dan salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara beserta lampirannya (formulir C1-KWK),” lanjut nya.


Selengkapnya
365

Audiensi KPU Kota Pontianak dengan Danlantamal XII

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak melakukan audiensi dengan pihak Lantamal XII di Markas Komando (Mako) Lantamal XII Pontianak di Jl. Kom Yos Sudarso, Pontianak, Selasa (15/8), sebagai bagian dari tahapan sosialisasi persiapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018. Selain membahas tentang kegiatan distribusi logistik, Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi juga menjelaskan tentang pemutakhiran data berkelanjutan dan status para purnawirawan ataupun penambahan anggota baru dalam Kesatuan, karena hal tersebut tentu saja akan berpengaruh pada jumlah pemilih.   Danlantamal XII Pontianak Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi menyatakan bahwa pihaknya akan menjaga netralitas dalam Pilwako Pontianak Tahun 2018 mendatang, dan selalu siap untuk mendukung pelaksanaan setiap tahapan Pilwako Pontianak Tahun 2018 agar berjalan lancar dan melahirkan pemimpin yang berkualitas. (Liv)]    


Selengkapnya
565

Pelantikan PPK Pemilu 2024 Se-Kota Pontianak

KOTA-PONTIANAK.KPU.GO.ID, PONTIANAK - KPU Kota Pontianak melaksanakan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pontianak untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 pada hari Rabu, (4/1). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Syarief Abdurrahman, kompleks Kantor Wali Kota Pontianak tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pontianak, Ketua DPRD Kota Pontianak, Danramil, Ketua Bawaslu, perwakilan dari Polresta, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, serta Camat se-Kota Pontianak. Dalam sambutannya, Wali Kota Pontianak berpesan kepada para PPK yang baru dilantik untuk bekerja dengan hati-hati dan teliti, sesuai dengan peraturan yang telah ada. Pemilu yang akan datang memiliki banyak tantangan karena pada tahun yang sama juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah, karena itu, para PPK terpilih harus dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja KPU Kota Pontianak. 


Selengkapnya