
KPU Kota Pontianak Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak 2018 ke DPRD Kota Pontianak.
Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan sosialisasi di tahapan,program dan jadwal pemilihan walikota dan wakil walikota pontianak tahun 2018 di hadapan anggota legislatif (DPRD) Kota Pontianak senin (11/9), Sosialisasi yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pontianak ini terkait jadwal, dan tahapan Penyelenggaraan pemilu, serta pemaparan anggaran yang Akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu 2018 seperti yang telah disetujui oleh DPRD Kota Pontianak beberapa waktu lalu, Sujadi Ketua KPU Kota Pontianak menjelaskan bahwa kemaren sudah dilakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon yang akan maju lewat jalur perseorangan.
Terkait calon yang akan maju lewat jalur parpol atau gabungan parpol maka bakal calon tersebut harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 9 kursi atau menggunakan 75.311 suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Pontianak. Terkait pelaksanaan kampanye, mengenai materi dan bahan dan jumlahnya alat peraga kampanye yang mana akan disiapkan oleh KPU, Mujiono anggota DPRD Kota Pontianak menanyakan apakah boleh untuk menambah jumlah alat peraga kampanye diluar dari bahan yang disiapkan KPU.“mengenai jumlah KPU memang membatasi karena akan terkait dengan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan di atur oleh KPU kota Pontianak dalam sebuah PKPU” Ungkap Abdul Latif, Komisioner KPU Kota Pontianak.(sem)