
KPU Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Pencalonan bagi Bakal Calon dari jalur Perseorangan pada Pilwako 2018
Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar sosialisasi pencalonan bagi bakal calon dari jalur perseorangan, Minggu (10/9). Ada 4 (empat) bakal calon yang hadir, yaitu Syf. Rahmaniah, M.Hamyani, Sy.Usmulyani Alkadrie, dan Havid-Hardi, perwakilan dari Bawwaslu Kota Pontianak. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan bahwa jumlah dukungan minimal dalam pencalonan dari jalur perseorangan adalah sejumlah 35.423 dukungan, yang tersebar minimal di 4 (empat) Kecamatan. Sujadi lebih jauh menjelaskan bahwa dokumen dukungan harus disusun serapi mungkin, sehingga memudahkan petugas lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan. “Penyerahan syarat dukungan oleh bakal paslon dijadwalkan 25-29 November 2017, dan akan dilakukan Verifikasi Faktual mulai tanggal 12-25 Desember 2017”, tambah Sujadi.
Anggota KPU Kota Pontianak Hefni Supardi menambahkan bahwa dalam proses Verifikasi Faktual Dukungan di lapangan terdapat 3 langkah yang akan dilakukan yaitu 1) PPS mendatangi pendukung sesuai alamat yang ada di dokumen dukungan, 2) tim bakal paslon mengumpulkan pendukung disuatu tempat untuk diverifikasi, atau 3) Tim Bakal Paslon mendatangkan pendukung untuk diverifikasi.
“Pada waktu verifikasi ini, Tim dari bakal paslon harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu karena terkait dengan massa pendukung yang banyak yang harus diverifikasi oleh petugas dilapangan, yang jumlahnya terbatas", tambah Hefni. KPU Kota dalam hal ini juga meminta kepada Bawaslu agar tetap berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu Sri Eka Kurnia Putra, anggota Bawaslu Kota Pontianak menegaskan bahwa jika ada laporan dan terdapat temuan maka Bawaslu secara tegas akan melakukan tindakan, dan bahkan Putusan Bawaslu dapat bersifat pembatalan terhadap suatu putusan, kegiatan bahkan paslon jika terbukti melanggar aturan main penyelenggaraan pemilu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. (Sam).