Berita Terkini

230

KPU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019

Jakarta, kpu.go.id – Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 akan diselenggarakan serentak. Untuk memastikan bahwa tahapan-tahapan berlangsung secara baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu perlu melakukan simulasi. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu serentak 2019 tersebut dilaksanakan di Lapangan Kampung Kelapa, Sindang Sono, Tangerang, Banten, Sabtu (19/08). Simulasi yang dilakukan mulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan seperti halnya pemungutan dan penghitungan suara sebenarnya dengan petugas dan pemilih masyarakat sekitar. Simulasi ini meliputi tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang akan menjadikan acuan penyusunan Peraturan KPU pemungutan dan penghitungan suara pemilu. Pada kesempatan tersebut disimulasikan tata cara mencoblos, tata kerja dan tugas KPPS, pengisian formulir, kemudahan akses bagi pemilih, mekanisme sampul turun dan sampul naik, dan penggunaan segel. KPU RI juga telah mempersiapkan beberapa kelengkapan logistik pemungutan dan penghitungan suara, yaitu 5 buah kotak suara transparan, bilik suara, tinta, segel, alat bantu tuna netra, formulir seri C, daftar pasangan calon untuk pilpres, dan daftar calon tetap untuk pemilu legislatif, contoh suara sah dan tidak sah. Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka simulasi pertama untuk pemilu serentak 2019 tersebut mengungkapkan pentingnya simulasi dilaksanakan mengingat banyak hal baru dalam UU pemilu. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2017 nanti KPU RI diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. “Simulasi ini memotret banyak hal, seperti pemilih mencoblos 5 surat suara, durasi butuh berapa lama, ada lima kotak suara, dengan 500 pemilih dalam 1 TPS, semua akan kita hitung waktunya. Penting juga untuk parpol yang harus tau aturan main di TPS, pemilih juga harus tau desain surat suara seperti apa, Pemda dan TNI Polri juga harus hadir untuk mengetahui hal-hal baru yang bisa mempengaruhi strategi pengamanan,” papar Arief. Perbedaan dengan pemilu sebelumnya, tambah Arief, pada pemilu serentak 2019 berdasarkan UU pemilu yang baru jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jumlahnya hanya 3 orang, dan hal ini beririsan dengan tahapan pilkada 2018 yang jumlah PPK-nya masih 5 orang. Pada pemilu 2019 beban akan bertambah, tetapi jumlah PPK berkurang, apalagi tidak ada lagi rekap di kelurahan. Kotak suara yang akan digunakan juga kotak suara transparan. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan akan adanya pengawas pada masing-masing desa dan TPS pada pemilu 2019. KPU juga harus melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi KPPS agar lebih cekatan melayani pemilih, sehingga waktu pukul 07.00 – 13.00 mencukupi untuk maksimal 500 pemilih seperti yang tertuang dalam UU. “Kami juga berharap pada pemilu nanti formulir C7 atau daftar hadir bisa dibuka untuk meminimalisir persoalan daftar pemilih, seperti halnya formulir C1, serta formulir tersebut diserahkan kepada peserta pemilu dan para saksi,” tutur Abhan.


Selengkapnya
344

KPU Hitung Durasi Pemilih dan Kesigapan KPPS di Simulasi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara serentak tahun 2019, Sabtu (19/08) di Tangerang Banten, mencatat beberapa evaluasi seperti akses disabilitas, celah tembok dibelakang bilik suara, dan kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).   Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Ilham Saputra, KPU juga menghitung durasi pemilih di dalam TPS. Berdasarkan catatan KPU, pemilih membutuhkan waktu 6 – 7 menit, bagi pemilih disabilitas sekitar 9 – 11 menit. KPU juga akan memformulasikan dalam Peraturan KPU, apakah waktu 07.00 – 13.00 cukup untuk 500 pemilih, apabila tidak mencukupi bisa dikurangi jumlah pemilih atau penambahan bilik suara.   “Kami juga minta petugas KPPS 1 untuk terus memberitahu pemilih berulang-ulang terkait surat suara, mana yang surat suara DPR, DPD, dan DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Kami lihat petugas linmas juga kesulitan mengatur ketertiban pemilih yang berbondong-bondong ke TPS,” tutur Ilham pada konferensi pers dan sarasehan dengan media massa ditengah kegiatan simulasi.   Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan menekankan catatannya pada pada logistik di TPS, yaitu penggunaan kotak suara transparan dan apakah surat suara sebanyak 500 pemilih tersebut dapat ditampung dalam kotak suara. Ukuran meja standar juga harus diperhatikan agar dapat menampung surat suara yang sedemikian banyak. “KPU juga mengecek kekuatan kotak suara yang  berbahan dasar karton, karena tadi diperhatikan saat menampung 200 surat suara sudah tampak penuh tiga perempat, karena desain surat suara juga berbeda. Ukuran luas TPS juga harus diperhatikan, mengingat UU yang baru selain saksi, juga pemantau boleh masuk ke dalam TPS,” ujar Viryan yang juga membidangi wakil divisi logistik di KPU RI.   Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik berharap melalui simulasi ini, penyelenggara bisa menghadapi situasi yang berkembang. Petugas KPPS juga harus bisa merespon cepat untuk segala situasi, sehingga perlu ada pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek).   “Pada UU pemilu yang baru, tugas penyelenggara semakin berat, dengan hanya 3 orang penyelenggara, baik di PPK maupun di KPU kabupaten/kota. Perlu pembagian tugas dan bimtek, mengingat surat suara juga bertambah untuk pileg dan pilpres. Ini tantangan kita semua, mengingat di kabupaten/kota menjadi pelaksana teknis di lapangan,” ujar Evi.


Selengkapnya
346

Komisi 2 Setujui Draf PKPU Tentang NSPK Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id – Melalui rapat konsultasi pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (NSPK) untuk Pilkada 2018, Selasa (22/8).   “Dengan demikian kita sudah punya rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi 2, Fandi Utomo selepas dirinya mengetok palu tanda disetujuinya rancangan PKPU tentang NSPK Pilkada 2018.   Meskipun menyetujui rancangan PKPU yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi 2 dan KPU sama-sama menyepakati untuk melakukan perbaikan pada beberapa pasal di dalamnya.   Beberapa isu yang telah disepakati antara lain mengenai pelibatan perwakilan peserta pemilihan saat pemusnahan surat suara yang secara teknis dicetak melebihi jumlah yang telah ditetapkan antara KPU dengan percetakan.   Selain itu KPU dan Komisi 2 juga menyetujui untuk melakukan pemusnahan surat suara akibat kelebihan cetak hanya dilakukan di percetakan, karena norma tersebut masih dalam aturan pemusnahan surat suara yang ditemukan pada saat terjadi di percetakan.   Hingga petang ini, KPU dan Komisi 2 telah membahas 3 PKPU tentang Pilkada 2018, diantaranya PKPU tentang NSPK, PKPU tentang Daerah Otonomi Khusus (Otsus), dan PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat


Selengkapnya
48

Wahyu: Pemilihan Inklusif Bukan Jargon Semata

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dalam diskusi yang dilakukan oleh KPU RI dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) mengatakan, proses pemilihan yang inklusif bukanlah istilah semata, melainkan komitmen kuat KPU untuk menerapkannya, Jumat (18/8).   “Jadi kita berkomitmen  untuk mendorong pemilihan yang inklusif, pemilihan yang melayani. Dan itu tidak sekedar jargon kosong, tetapi ini betul-betul komitmen kuat yang kita laksanakan,” kata Wahyu.   Untuk menciptakan pemilihan yang inklusif, Wahyu mengatakan KPU telah memasukkan beberapa norma baru yang mengutamakan azas aksesibilitas dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.   “Pada draf PKPU sosialisasi dan parmas yang kemarin di uji publik, kita memasukkan azas baru dalam kegiatan, yaitu azas aksesibilitas,” ujar Wahyu.   Dengan masuknya norma itu ke dalam rancangan PKPU, Wahyu mengatakan bahwa seluruh jajaran KPU akan menerapkan aturan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada pemilih, khususnya kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.   “Ini artinya kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh pemilih, termasuk di dalamnya adalah pemilih disabilitas,” lanjut dia.   Untuk meningkatkan kualitas pelayanan KPU dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, Wahyu menjelaskan, KPU tengah menyusun program baru untuk memaksimalkan pendidikan pemilih berbasis keluarga.   Dengan model sosialisasi tersebut, ia berharap jajaran KPU mampu mengidentifikasi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga apabila pemilih dengan kebutuhan khusus datang ke tempat pemungutan suara (TPS), aparat KPU dapat memberikan layanan yang baik sesuai dengan kebutuhan pemilih tersebut.   “Kita juga akan melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga, salah satu manfaat dari program ini adalah, kita akan mengidentifikasi pemilih disabilitas, sehingga petugas KPPS dapat mengetahui jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pemilih bersangkutan di TPS,” terang Wahyu.   Wahyu mengatakan, KPU terbuka pada bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan kualitas pemilihan secara umum, oleh sebab itu, ia mengatakan KPU dan PPUA Penca akan melanjutkan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik.   “Kemitraan KPU dan PPUA Penca insya allah akan kita lanjutkan lagi,” tandas nya.   Selain dihadiri oleh Wahyu Setiawan, pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 gedung KPU tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting Manik.


Selengkapnya
347

Lima Kendala Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

Surabaya, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menyebutkan terdapat sejumlah kendala dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang berpotensi menghambat demokrasi. Kendala itu adalah regulasi, anggaran, sumber daya manusia atau personel, partisipasi dan kepercayaan publik serta kondisi geografis dan infrastruktur. “Anggaran KPU sangat terbatas, khususnya belanja rutin. Teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota merasakan betul minimnya anggaran tersebut,” kata Arief pada acara International Conference on Election and Democracy di Surabaya, Selasa (15/8). Selain Arief tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut, Dr Patrick Ziegenhain, Visiting Profesor Asia-Europe Institute University Malaya, David Ennis dari International Foundation for Electoral System dan Kris Nugroho dari Departemen Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya. Selain alokasi anggaran minim, besaran anggaran untuk setiap satuan kerja, kata Arief, belum mempertimbangkan keragaman wilayah, terutama aspek geografis dan infrastruktur. Daerah dengan kondisi geografis yang sulit dan infrastruktur yang minim seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat alokasi anggaran yang sama dengan daerah lain di Indonesia. “Ini masalah serius. Kalau mengandalkan alokasi anggaran yang tersedia tentunya tidak cukup,” kata Arief. Mekanisme penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu juga masih bersifat top downatau dari atas ke bawah. Hal ini menjadi salah satu faktor tidak terakomodirnya besaran anggaran berdasarkan keragaman kondisi geografis dan infrastruktur di setiap daerah di Indonesia.  Di luar itu, penyelenggara pemilu dihadapkan dengan banyak lembaga dalam penyediaan anggaran seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya penyediaan anggaran membutuhkan waktu yang lama dan birokrasi yang panjang. “Anggaran seringkali terlambat pada kuartal pertama tahun anggaran sehingga mengganggu kinerja KPU dalam melaksanakan kegiatan pada bulan-bulan tersebut,” kata Arief. Mengatasi ketersediaan anggaran yang minimal untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu seperti distribusi logistik ke daerah-daerah yang sulit secara geografis dan infrastruktur, KPU meminta bantuan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). “Tiga institusi itu memiliki peran sentral untuk membantu KPU menjangkau daerah-daerah terpencil dan sulit,” kata Arief. Perubahan regulasi yang sangat dinamis, lanjut Arief juga merupakan kendala untuk menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Pada pemilu 2014, regulasi pemilu ditetapkan 3 (tiga) bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. Untuk pemilu serentak 2019, regulasinya sudah ditetapkan tetapi masih dalam proses pengundangan, sementara tahapan sudah harus dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Belum lagi nanti ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada yang berubah, peraturan KPU harus disesuaikan dengan putusan MK. Perubahan itu kemudian disosisalisasikan lagi kepada semua stakeholders,” ujarnya. David Ennis dari IFES lebih banyak menyoroti kondisi kepartaian di dunia sebagai infrastruktur utama dan tidak tergantikan dalam demokrasi. Menurutnya terjadi penurunan kepercayaan dan kesetiaan pemilih terhadap partai politik karena partai politik turut memfasilitasi terjadinya korupsi.  Masalah mendasar korupsi yang bersumber dari partai politik, lanjut David, karena politik membutuhkan biaya. Akibatnya, partai berlomba-lomba mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kontestasi. Pengaruh donor yang kaya dan kurangnya transparansi keuangan politik memicu korupsi. Implikasi lebih jauh adalah terjadinya jual beli suara sehingga kepercayaan publik kepada partai politik menurun. Menurut David, untuk mengatasi masalah itu, regulasi penyelenggaraan pemilu harus mengatur mekanisme pengungkapan/pelaporan dana politik, batas sumbangan dan pengeluaran, larangan atas sumbangan dan pengeluaran dan penyediaan dana dari Negara untuk partai atau kandidat.  Pendanaan Negara untuk partai politik, terang David dapat berbentuk uang, subsidi untuk biaya-biaya tertentu dan iklan gratis.  Sementara Patrick Ziegenhain menyoroti perkembangan regulasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang sangat dinamis. Menurutnya tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah regulasi pemilu sekali dalam lima tahun. Jangan-jangan, kata David, perubahan regulasi itu hanya untuk kepentingan jangka pendek dari para aktor politik yang terlibat dalam perubahan tersebut.


Selengkapnya
359

Komunitas Diandalkan Menjadi Agen Pemilu dan Demokrasi

Sentul, kpu.go.id – Komunitas di Indonesia mempunyai peran penting yang diandalkan sebagai agen pemilu dan demokrasi. Perlahan-lahan jaringan komunitas ini dibangun dan akan semakin membesar dalam mendukung pemilu dan demokrasi.   Selain penting, komunitas ini juga menambah semangat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena komunitas ini tetap ada di seluruh Indonesia dan terus membangun jaringan dalam membantu sosialisasi KPU. Bahkan, salah satunya akan bisa menjadi simbol komunitas pemilu dan demokrasi di tingkat nasional.   Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka secara resmi kegiatan Jambore Komunitas Demokrasi “Gerakan Sadar Pemilu”, Selasa (15/8) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.   “Pada saat-saat kritis dalam penyelenggaraan pemilu dan berbangsa bernegara, simbol atau tokoh tersebut yang mempunyai peran penting. Dalam penyelenggaraan pemilu yang baik, tidka bisa hanya mengandalkan KPU saja, tetapi juga kontribusi dari semua pihak dari seluruh Indonesia,” papar Arief di hadapan peserta jambore yang merupakan perwakilan komunitas dari 34 provinsi.   Apabila KPU tidak bisa bekerja dengan baik dan tepat waktu, maka resikonya bukan saja bagi KPU, tetapi bagi bangsa dan negara, tambah Arief. KPU tidak bisa bekerja baik jika tidak didukung Sekretariat Jenderal (Setjen), dan KPU tidak bisa bekerja maksimal jika tidak didukung oleh masyarakat seluruh Indonesia.   Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim mengungkapkan program pengembangan komunitas peduli pemilu dan demokrasi ini adalah program unggulan dalam pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.   “Selama ini, komunitas yang fokus pada isu demokrasi masih terpusat di Jakarta, sehingga masih ada ketimpangan berdemokrasi di daerah. Untuk itu, KPU berupaya mewujudkan komunitas ini secara sukarela, dengan harapan dapat menularkan dan menyebarluaskan semangat untuk berpartisipasi dalam pemilu,” ujar Arif dalam paparan selayang pandang program pengembangan komunitas peduli pemilu dan demokrasi.   Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Nur Syarifah menjelaskan pengembangan komunitas peduli pemilu dan demokrasi ini dilatarbelakangi pengembangan relawan demokrasi yang mampu meningkatkan tingkat partisipasi pemilu 2014. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tingkat partisipasi pemilih 77,5 persen, untuk itu KPU menyiapkan program unggulan ini.   “Jambore ini selain menjalin silaturahmi dan mempertemukan komunitas yang telah terbentuk di masing-masing provinsi, juga untuk meningkatkan kompetensi komunitas. Outputnya diharapkan dapat menyamakan persepsi, visi, dan misi ke depan, menyimpulkan simpul keberadaan komunitas ini, dan terlaksananya program pendidikan pemilih dalma peningkatan partisipasi masyarakat,” tutur Nur Syarifah.  


Selengkapnya