Berita Terkini

354

Panwaslu Kota Pontianak Lakukan Audiensi Ke KPU Kota Pontianak

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Tiga orang Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak yang baru dilantik bulan Agustus lalu bersilaturahmi ke kantor KPU Kota Pontianak, Jumat (8/9). Di terima oleh Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi  di ruang kerjanya, mereka berdiskusi mengenai tahapan, program dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018. Anggota Panwas Kota Pontianak Sri Eka Kurnia Putra berharap agar kerja sama kedua belah pihak berjalan lancar, dengan tetap menjaga komunikasi yang baik dan mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan.  Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri menanyakan beberapa hal teknis terkait pelaksanaan kegiatan KPU Kota dalam waktu dekat, dan sangat antusias untuk ikut mempelajari Keputusan KPU Kota Pontianak ataupun Peraturan KPU yang menjadi dasar tahapan dan kegiatan selama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2018.   Anggota KPU Kota Hefni Supardi menjelaskan proses Pencalonan, Dukungan Minimal, serta tata cara Verifikasi Administrasi dan Faktual sesuai amanat peraturan perundang-undangan.  Kedua belah pihak berharap terus terjalinnya koordinasi antara lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan, baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, sehingga dalam penyelenggaraannya Pemilihan ini memang benar- benar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.(Sam)


Selengkapnya
390

KPU Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Pencalonan bagi Bakal Calon dari jalur Perseorangan pada Pilwako 2018

Pontianak,kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar sosialisasi pencalonan bagi bakal calon dari jalur perseorangan, Minggu (10/9). Ada 4 (empat) bakal calon yang hadir, yaitu Syf. Rahmaniah, M.Hamyani, Sy.Usmulyani Alkadrie, dan Havid-Hardi, perwakilan dari Bawwaslu Kota Pontianak. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan bahwa jumlah dukungan minimal dalam pencalonan dari jalur perseorangan adalah sejumlah 35.423 dukungan, yang tersebar minimal di 4 (empat) Kecamatan. Sujadi lebih jauh menjelaskan bahwa dokumen dukungan harus disusun serapi mungkin, sehingga memudahkan petugas lapangan dalam melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan. “Penyerahan syarat dukungan oleh bakal paslon dijadwalkan 25-29 November 2017, dan akan dilakukan Verifikasi Faktual mulai tanggal 12-25 Desember 2017”, tambah Sujadi. Anggota KPU Kota Pontianak Hefni Supardi menambahkan bahwa dalam proses Verifikasi Faktual Dukungan di lapangan terdapat 3 langkah yang akan dilakukan yaitu 1) PPS mendatangi pendukung sesuai alamat yang ada di dokumen dukungan, 2) tim bakal paslon mengumpulkan pendukung disuatu tempat untuk diverifikasi, atau 3) Tim Bakal Paslon mendatangkan pendukung untuk diverifikasi. “Pada waktu verifikasi ini, Tim dari bakal paslon harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu karena terkait dengan massa pendukung yang banyak yang harus diverifikasi oleh petugas dilapangan, yang jumlahnya terbatas", tambah Hefni. KPU Kota dalam hal ini juga meminta kepada Bawaslu agar tetap berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilihan baik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Sementara itu Sri Eka Kurnia Putra, anggota Bawaslu Kota Pontianak menegaskan bahwa jika ada laporan dan terdapat temuan maka Bawaslu secara tegas akan melakukan tindakan, dan bahkan Putusan Bawaslu dapat bersifat pembatalan terhadap suatu putusan, kegiatan bahkan paslon jika terbukti melanggar aturan main penyelenggaraan pemilu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. (Sam).


Selengkapnya
331

Perludem Berharap Komitmen Keterbukaan Data Untuk Partisipasi Dilanjutkan

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi menerima Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dalam rangka langkah tindak lanjut terkait dengan kerjasama antara Perludem dan KPU, Senin (21/08) di gedung KPU Jakarta.   Perludem mempunya harapan yang besar terhadap keberlanjutan komitmen keterbukaan data untuk partisipasi dari KPU, imbau Titi Anggraini. Perludem sangat mengapresiasi inovasi keterbukaan dan kemandirian KPU melalui berbagai saluran informasi teknologi yang membuat lebih mudah kami untuk berpartisipasi.   Selain itu kami berharap komitmen keterbukaan data untuk partisipasi ini untuk dilanjutkan, tentu dengan kanalisasi yang lebih sistematis dan lebih memudahkan.   Kami mengharapkan dari KPU, hanya ada satu kanal saja yang disana one spot data itu kami bisa akses, sehingga tidak berubah pilkada, tidak berubah pemilu berubah pula portal data dari KPU.   Dulu KPU ada beberapa portal yang agak membinggungkan, termasuk sosialisasi dengan pemangku kepentingan, kalau lihat data buka info pilkada lalu tiba-tiba berubah menjadi pilkada 2017, padahal sejak 2014 kita sudah dibiasakan kalau mengecek data pemilih ke data kpu.go.id disana sudah ada kelompok Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), tiba-tiba ketika pilkada salurannya berubah.   Kami berpandangan kalau ada sistematisasi dan konsolidasi sumber data maupun portal data di KPU, akan lebih memudahkan untuk sosialisasi dan yang kedua akan lebih memudahkan akses. Kalau terkonsolidasi itu meyakinkan kita bahwa KPU ini punya satu data, bisa saja nanti satu data kpu.go.id   Termasuk juga, bagaimana menghubungkan prestasi KPU ini dengan semangat satu data yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Indonesia sudah punya satu data kpu.go.id, jadi semua data pemerintahan Indonseia itu terkonsolidasi didalam satu unit yang di berada Kantor Staf Presiden (KSP).   Memang sangat disayangkan konsolidasi data pemilu ternyata belum terhubung dengan satu data yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP).   Jadi kami berharap kasus polri soal konsolidasi data ini tidak hanya milik data Kementerian Keuangan, tidak hanya milik Kementerian lain, tapi KPU juga sudah bagian dari integral itu.   Kami melihat dari pengalaman kami, KPU itu belum masuk lingkungan pergaulan, jadi ketika berbicara data kpu.go.id. yang sekarang sudah terkonsolidasi jadi satu data KPU itu belum terkoneksi, padahal sumber data di KPU ini sangat berharga luar biasa, ujar Titi Anggraini. Selain itu kami memiliki beberapa aktivitas yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pemilu, beberapa aktivitas itu antara lain, kami sedang mempersiapkan modul pemilu untuk pemuda, jadi modul pemilu untuk pemuda ini, modul pemilu untuk pemuda ini mengapa kata pemuda yang kita sasar, karena tidak hanya pemilih pemula tapi pemilih muda.   Kami mengambil segmen untuk mempersiapkan modul bagi pemilih pemuda, modul pemilih untuk pemuda, itu yang sedang kami persiapankan.     Anggota KPU Viryan menjelaskan untuk kesinambungan antara program yang dicanangkan KPU dengan Perludem, perlu ada sistem informasi data hasil pemilu nasional yang tertuang di dalamnya.   Sedangkan Pramono Ubaid mengatakan KPU menargetkan Rumah Pintar Pemilu utnuk seluruh satuan kerja agar segera selesai, menjadi penting untuk manyasar segmen masyarakat dan teman-teman di daerah harus kreaktif, agar dapat mensosialisasikan di dalam kepemiluan.


Selengkapnya
242

KPU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019

Jakarta, kpu.go.id – Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 akan diselenggarakan serentak. Untuk memastikan bahwa tahapan-tahapan berlangsung secara baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu perlu melakukan simulasi. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu serentak 2019 tersebut dilaksanakan di Lapangan Kampung Kelapa, Sindang Sono, Tangerang, Banten, Sabtu (19/08). Simulasi yang dilakukan mulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan seperti halnya pemungutan dan penghitungan suara sebenarnya dengan petugas dan pemilih masyarakat sekitar. Simulasi ini meliputi tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang akan menjadikan acuan penyusunan Peraturan KPU pemungutan dan penghitungan suara pemilu. Pada kesempatan tersebut disimulasikan tata cara mencoblos, tata kerja dan tugas KPPS, pengisian formulir, kemudahan akses bagi pemilih, mekanisme sampul turun dan sampul naik, dan penggunaan segel. KPU RI juga telah mempersiapkan beberapa kelengkapan logistik pemungutan dan penghitungan suara, yaitu 5 buah kotak suara transparan, bilik suara, tinta, segel, alat bantu tuna netra, formulir seri C, daftar pasangan calon untuk pilpres, dan daftar calon tetap untuk pemilu legislatif, contoh suara sah dan tidak sah. Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka simulasi pertama untuk pemilu serentak 2019 tersebut mengungkapkan pentingnya simulasi dilaksanakan mengingat banyak hal baru dalam UU pemilu. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2017 nanti KPU RI diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. “Simulasi ini memotret banyak hal, seperti pemilih mencoblos 5 surat suara, durasi butuh berapa lama, ada lima kotak suara, dengan 500 pemilih dalam 1 TPS, semua akan kita hitung waktunya. Penting juga untuk parpol yang harus tau aturan main di TPS, pemilih juga harus tau desain surat suara seperti apa, Pemda dan TNI Polri juga harus hadir untuk mengetahui hal-hal baru yang bisa mempengaruhi strategi pengamanan,” papar Arief. Perbedaan dengan pemilu sebelumnya, tambah Arief, pada pemilu serentak 2019 berdasarkan UU pemilu yang baru jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jumlahnya hanya 3 orang, dan hal ini beririsan dengan tahapan pilkada 2018 yang jumlah PPK-nya masih 5 orang. Pada pemilu 2019 beban akan bertambah, tetapi jumlah PPK berkurang, apalagi tidak ada lagi rekap di kelurahan. Kotak suara yang akan digunakan juga kotak suara transparan. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan akan adanya pengawas pada masing-masing desa dan TPS pada pemilu 2019. KPU juga harus melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi KPPS agar lebih cekatan melayani pemilih, sehingga waktu pukul 07.00 – 13.00 mencukupi untuk maksimal 500 pemilih seperti yang tertuang dalam UU. “Kami juga berharap pada pemilu nanti formulir C7 atau daftar hadir bisa dibuka untuk meminimalisir persoalan daftar pemilih, seperti halnya formulir C1, serta formulir tersebut diserahkan kepada peserta pemilu dan para saksi,” tutur Abhan.


Selengkapnya
353

KPU Hitung Durasi Pemilih dan Kesigapan KPPS di Simulasi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara serentak tahun 2019, Sabtu (19/08) di Tangerang Banten, mencatat beberapa evaluasi seperti akses disabilitas, celah tembok dibelakang bilik suara, dan kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).   Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Ilham Saputra, KPU juga menghitung durasi pemilih di dalam TPS. Berdasarkan catatan KPU, pemilih membutuhkan waktu 6 – 7 menit, bagi pemilih disabilitas sekitar 9 – 11 menit. KPU juga akan memformulasikan dalam Peraturan KPU, apakah waktu 07.00 – 13.00 cukup untuk 500 pemilih, apabila tidak mencukupi bisa dikurangi jumlah pemilih atau penambahan bilik suara.   “Kami juga minta petugas KPPS 1 untuk terus memberitahu pemilih berulang-ulang terkait surat suara, mana yang surat suara DPR, DPD, dan DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Kami lihat petugas linmas juga kesulitan mengatur ketertiban pemilih yang berbondong-bondong ke TPS,” tutur Ilham pada konferensi pers dan sarasehan dengan media massa ditengah kegiatan simulasi.   Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan menekankan catatannya pada pada logistik di TPS, yaitu penggunaan kotak suara transparan dan apakah surat suara sebanyak 500 pemilih tersebut dapat ditampung dalam kotak suara. Ukuran meja standar juga harus diperhatikan agar dapat menampung surat suara yang sedemikian banyak. “KPU juga mengecek kekuatan kotak suara yang  berbahan dasar karton, karena tadi diperhatikan saat menampung 200 surat suara sudah tampak penuh tiga perempat, karena desain surat suara juga berbeda. Ukuran luas TPS juga harus diperhatikan, mengingat UU yang baru selain saksi, juga pemantau boleh masuk ke dalam TPS,” ujar Viryan yang juga membidangi wakil divisi logistik di KPU RI.   Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik berharap melalui simulasi ini, penyelenggara bisa menghadapi situasi yang berkembang. Petugas KPPS juga harus bisa merespon cepat untuk segala situasi, sehingga perlu ada pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek).   “Pada UU pemilu yang baru, tugas penyelenggara semakin berat, dengan hanya 3 orang penyelenggara, baik di PPK maupun di KPU kabupaten/kota. Perlu pembagian tugas dan bimtek, mengingat surat suara juga bertambah untuk pileg dan pilpres. Ini tantangan kita semua, mengingat di kabupaten/kota menjadi pelaksana teknis di lapangan,” ujar Evi.


Selengkapnya
361

Komisi 2 Setujui Draf PKPU Tentang NSPK Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id – Melalui rapat konsultasi pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (NSPK) untuk Pilkada 2018, Selasa (22/8).   “Dengan demikian kita sudah punya rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi 2, Fandi Utomo selepas dirinya mengetok palu tanda disetujuinya rancangan PKPU tentang NSPK Pilkada 2018.   Meskipun menyetujui rancangan PKPU yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi 2 dan KPU sama-sama menyepakati untuk melakukan perbaikan pada beberapa pasal di dalamnya.   Beberapa isu yang telah disepakati antara lain mengenai pelibatan perwakilan peserta pemilihan saat pemusnahan surat suara yang secara teknis dicetak melebihi jumlah yang telah ditetapkan antara KPU dengan percetakan.   Selain itu KPU dan Komisi 2 juga menyetujui untuk melakukan pemusnahan surat suara akibat kelebihan cetak hanya dilakukan di percetakan, karena norma tersebut masih dalam aturan pemusnahan surat suara yang ditemukan pada saat terjadi di percetakan.   Hingga petang ini, KPU dan Komisi 2 telah membahas 3 PKPU tentang Pilkada 2018, diantaranya PKPU tentang NSPK, PKPU tentang Daerah Otonomi Khusus (Otsus), dan PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat


Selengkapnya