Berita Terkini

356

KAJIAN DAMPAK TERBITNYA PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Pontianak – Kamis, 16 Desember 2021, Komisioner KPU Kota Pontianak beserta Subkoordinator Teknis dan Hupmas melakukan kajian dampak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat  terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.  Lahirnya permendagri ini mengakibatkan terjadinya perubahan batas wilayah dibeberapa titik antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang berimplikasi terhadap administrasi kependudukan.  Hal ini tentu saja juga memberikan dampak terhadap beberapa tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang memiliki implikasi dengan terbitnya Permendagri ini adalah Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, Tahapan Pemutakhiran/Penyusunan Daftar Pemilih Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu (Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu). Tahapan Pendaftaran Calon Angota DPD (Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD). Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilgub/Pilwako Tahapan Pembentukan TPS. Tahapan Pembentukan badan ad hoc. Tahapan Pemungutan Suara (tentang Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu dan Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Kepala Daerah).   Lebih lanjut KPU Kota Pontianak akan melakukan audiensi dengan Walikota Pontianak untuk membahas lebih lanjut terkait masalah ini. Diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
353

KPU Kota Pontianak Badan Penyelenggara Pemilu Paling Informatif se-Kalbar

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak berhasil meraih Peringkat 1 Zona Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021 yang  diselenggarakan oleh Komisi Infomasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, kategori Lembaga Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Kamis (11/11). Acara penganugerahan ini merupakan puncak dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Evaluasi Keterbukaan Informasi terhadap ketaatan implementasi seluruh kewajiban badan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar ini dihadiri oleh  Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Syahyan dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, S.E. M.Si, tersebut terbagi dalam 14 kategori penghargaan, yaitu: Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Kategori Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Kategori Lembaga Legislatif Kategori Lembaga Yudikatif Kategori Lembaga Negara Tingkat Provinsi Kategori Lembaga Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Kategori Bumn Tingkat Provinsi Kategori Bumd se-Kalbar Kategori Partai Politik   Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa penyampaian infomasi ke publik adalah hal penting teruatama di era disrupsi informasi seperti sekarang ini, dimana semua orang bisa saja menerima atau menyebar informasi yang tidak benar atau menyimpang. Untuk itu, KPU Kota Pontianak wajib untuk menyampaikan data dan infomasi untuk mengkounter, meluruskan atau bahkan mencegah infomasi yang tidak benar tersebut. “Selain itu, KPU Kota Pontianak menyadari bahwa dalam setiap kebijakan dan langkah kerja, ada hak publik untuk turut mengetahui proses dan output yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan prinsip KPU yang akuntabel dan transparan dalam bekerja melayani masyarakat”, pungkasnya.      


Selengkapnya
345

Penyerahan Penghargaan PNS Berprestasi

Menindaklanjuti Surat sekjen KPU RI nomor 1783/SDM.03.7-SD/05/SJ/VIII/2021 tgl 9 Agustus 2021 tentang pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi di lingkungan sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Pontianak melaksanakan penyerahan penghargaan PNS berprestasi tahun 2021, Senin (27/09). Ada dua orang PNS berprestasi yang menerima penghargaan PNS Berprestasi tersebut, yaitu Ira Listiani, SH., dan Nina Noviana, A.Md. Ira Listiani, SH adalah Sub Koordinator Teknis dan Hupmas, sedangkan Nina Noviana A.Md adalah staf di Sub Bagian Data dan Informasi. Penyerahan Penghargaan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi dan Anggota KPU Immy Iniawaty Imiliyah di Aula Kantor KPU Kota Pontianak.    


Selengkapnya