Berita Terkini

370

Demokrasi Baik Berbasis Pengetahuan

Jakarta, kpu.go.id – Penyelenggara adalah satu aktor penentu suksesnya penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Strategisnya posisi ini menuntut penyelenggara pemilu cakap dalam segala bidang, tidak hanya dalam pengalaman tapi juga berlandaskan pengetahuan. Hal tersebut ditekankan Anggota KPU RI Idham Holik, saat memberikan pengarahan kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU provinsi dan KPU kab/kota se-DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022). “Apalagi kalau kita mengingat pemilu dan pemilihan terselenggara dalam konteks yang berbeda. Bisa jadi kita punya pengalaman di pemilu tapi karena berbeda maka kita harus siap beradaptasi kembali, mau tidak mau kita harus siap hadapi tantangan,” ucap Idham yang hadir didampingi Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi, didampingi Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin, Marlina, Deti Kurniawati dan Sekretaris KPU DKI Jakarta Martin Nurhusin. Idham mengatakan demokrasi yang baik adalah demokrasi yang berbasiskan pengetahuan. Tanpa adanya pengetahuan, demokrasi bisa mengarah pada praktek-praktek anarkis dan miss manajemen dalam proses administrasi. “Maka kita hadir di lembaga KPU tidak sekadar hadir saja, tapi kita membawa misi kebangsaan, misi demokrasi. Karena demokrasi jantung dari kehidupan bangsa dan negara,” tambah Idham. Sebelumnya dalam pengarahan yang lain melalui rekaman video, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menekankan pentingnya aspek konsolidasi internal dan membangun kesatuan organisasi dan institusi kesekretariatan KPU yang profesional, berintegritas dan modern. Dia juga mengatakan perlunya menguasai pengetahuan dan pemahaman dasar yang benar tentang kepemiluan yang menjadi core business KPU. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk membentuk Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU yang ‘Berkompeten, Berintegritas, dan Berwibawa’,” ucapnya Bernad juga meminta para peserta untuk merenungi kalimat yang dia ucapkan, yakni seseorang akan memiliki kewibawaan apabila berintegritas; dan seseorang akan dapat berintegritas apabila memiliki kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan pekerjaan.    Turut hadir sebagai pendalaman materi, Nurhasyim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Sigit Djoyowardono Penata Kelola Pemilu Ahli Utama KPU RI. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)  


Selengkapnya
249

Semangat Dalam Kerja Membangun Demokrasi

Mamuju, kpu.go.id – Sulawesi Barat terus bangkit pasca gempa yang terjadi 14 dan 15 Januari 2021. Proses pemulihan infrastruktur terus dilakukan, salah satunya pembangunan infrastruktur gedung yang terdampak gempa magnitude 5,9 tersebut. Dan lebih dari satu tahun peristiwa tersebut terjadi, pada Kamis (2/6/2022) berlangsung peresmian Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat yang turut dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno serta Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik serta Forkopimda Sulbar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita. Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terkhusus Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Barat yang telah berperan dalam memperbarui Kantor KPU Provinsi Sulbar. Dia juga berharap melalui peresmian ini dapat meningkatkan semangat dalam kerja-kerja demokrasi di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. “Dengan iringan do’a semoga diberikan keberkahan dan ridha dari Allah SWT, serta semoga semua jajaran KPU Provinsi Sulawesi Barat serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat dapat meningkatkan semangat kerja-kerja demokrasi,” tutur Hasyim. Hasyim pun mengingatkan makna pekerja demokrasi, yang siap bekerja keras dalam membangun demokrasi bangsa. Dia pun tidak sepakat bahwa pemilu dan pemilihan diistilahkan dengan sebuah pesta. “Maka kita perlu definisikan ulang bahwa pemilu adalah kerja-kerja demokrasi,” tambah Hasyim. Sementara itu Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik mengucapkan selamat atas diresmikannya gedung KPU Sulbar dan meyakini keberadaan gedung baru akan meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Seribu Sungai. "Karena membangun demokrasi harus dipenuhi sarana dan prasarananya. Kami akan membantu itu bisa terwujud," ungkap Akmal. Akmal menyebut gedung ini adalah rumah demokrasi karena dari sini dimulainya demokrasi. Termasuk, mengukur demokrasi Sulbar dimulai dari sini. "Saya harap kualitas pesta demokrasi di Sulbar terus dijaga, sehingga Sulbar semakin maju," kata Akmal. Turut hadir Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI Suryadi, Kepala Biro Umum Setjen KPU RI M Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah III Setjen KPU RI Nur Wakit Aliyusron, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sulbar, perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Barat serta perwakilan OPD Provinsi Sulbar. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed diR)


Selengkapnya
373

Komitmen Keterbukaan Informasi dan Tegaknya Ruh Demokrasi

Bandung, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk selalu bersikap terbuka atas informasi yang dimilikinya. Terlebih keterbukan informasi erat kaitannya dengan demokrasi yang mensyaratkan kebebasan. Komitmen untuk bersikap terbuka juga sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabilitas, adil serta berkepastian hukum. “Dalam konteks demokrasi pada umumnya, keterbukaan informasi publik itu adalah ruhnya demokrasi, karena keterbukaan informasi itu adalah representasi dari kebebasan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat menjadi narasumber Talkshow Dialog Interaktif “Keterbukaan Informasi dan Demokrasi” yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat bekerja sama dengan RRI Jawa Barat, secara luring, Kamis (28/4/2022). Lebih lanjut Idham menjelaskan makna transparan adalah ketika publik meminta atau membuthkan informasi maka KPU siap untuk menyampaikan atau memenuhinya. Makna akuntabilitas ketika KPU menunjukkan tanggungjawabnya atas kerja terbuka tersebut yang dijalankan sesuai UU. Sementara prinsip adil, adalah sarana KPU untuk memenuhi right to know (hak untuk mengetahui) masyarakat, sedangkan prinsip berkepastian hukum adalah menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik serta komitmen menjalankan tahapan pemilu sesuai UU. Sementara itu Ketua KIP Jawa Barat, Ijang Faisal menjelaskan latar belakang hadirnya UU Keterbukaan Informasi Nomor 17 Tahun 2008 adalah reformasi yang mengubah paradigma sebelumnya dari informasi yang tertutup di zaman orde baru menjadi terbuka di zaman reformasi. Tujuan dari hadirnya UU ini juga sebagai ruang partisipasi publik mengawasi jalannya pemerintahan. Sehingga tercipta birokrasi atau pemerintahan yang baik sesuai harapan masyarakat. “Dengan adanya UU ini semua informasi badan publik sifatnya terbuka dan hanya sedikit yang dikecualikan,” ucap Ijang.   Dikesempatan yang sama, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jawa Barat, Yayat Hidayat, menganggap penting keberadaan Komisi Informasi sebagai instrumen yang mencegah potensi misinformasi antara publik dengan badan publik. Menurut dia apabila muncul prasangka di tengah masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan akibat tertutupnya informasi maka berpotensi memunculkan konflik. “Kalau konflik dibiarkan akan anarkis,” tutur Yayat. Kegiatan talkshow dimoderatori Host RRI, Agus Gunawan. (humas kpu ri/foto: dok/ed diR)


Selengkapnya
366

Pencanangan Zona Integritas di KPU Kota Pontianak

Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Pencanangan Zona Integeritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan KPU Kota Pontianak, Rabu (9/3). Acara Pencanangan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Partai Politik, Media Massa, Walikota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kota Pontianak, Kantor Kesbangpol Kota Pontianak, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi menyatakan bahwa mewujudkan predikat WBK maupun WBBM ini bukan hanya sebatas seremoni, namun juga didukung oleh implementasi. Menurutnya, diperlukan tanggung jawab dan komitmen bersama untuk mewujudkan tujuan ini. Setelah membacakan Pakta Integritas, Ketua KPU Kota Pontianak beserta jajarannya menandatangi Pakta Integritas tersebut, disaksikan oleh perwakilan dari Walikota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat. Acara ditutup dengan acara ramah tamah dan foto bersama.          


Selengkapnya