Berita Terkini

39

KPU Kota Pontianak Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Wali Kota Pontianak

KPU Kota Pontianak Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Wali Kota Pontianak Pontianak, 10 April 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Wali Kota Pontianak. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wali Kota Pontianak sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada yang telah dilaksanakan dengan lancar dan demokratis. Laporan diserahkan secara langsung oleh Komisioner KPU Kota Pontianak, didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU, dan diterima langsung oleh Wali Kota Pontianak. Dalam laporan tersebut, KPU Kota Pontianak memaparkan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2024 mulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, logistik pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil. Ketua KPU Kota Pontianak menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari kewajiban moral dan kelembagaan dalam menjaga prinsip tata kelola Pilkadayang akuntabel dan terbuka. Selain itu, laporan ini juga menjadi bahan evaluasi bersama untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. Wali Kota Pontianak menyambut baik penyerahan laporan tersebut dan memberikan apresiasi atas kerja keras KPU Kota Pontianak dalam menyelenggarakan Pilkada secara tertib, aman, dan demokratis. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk terus memperkuat proses demokrasi di tingkat lokal. Dengan diserahkannya laporan pertanggungjawaban ini, KPU Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi melalui penyelenggaraan Pilkada yang profesional dan transparan.


Selengkapnya
127

Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

kota-pontianak.kpu.go.id- Pontianak, KPU Kota Pontianak melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak, Bertempat di Hotel Harris Pontianak, Senin (5/5). Kegiatan diawali dengan pemaparan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh M, dilanjutkan dengan simulasi pengguna SILON KADA oleh Sekretariat KPU Kota Pontianak.


Selengkapnya
163

Tak Hanya Berpartisipasi Jadi Pemilih, KPU Ajak Mahasiswa Partisipasi Sebagai Anggota KPPS

Nov 1, 2023 Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menerima audiensi Studi Ekskursi oleh Departemen Hubungan Eksternal dan Komunikasi (HEKSAKOM) HIMAPOLITIK Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Rabu (1/11/2023). Bernad menyampaikan selamat datang bagi mahasiswa FISIP UB di kantor penyelenggara pemilu dan mengajak mahasiswa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 dengan datang ke TPS. Tak hanya berpartisipasi sebagai pemilih, Bernad mengajak mahasiswa FISIP UB berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu, yakni sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Nanti pada saat pemilu kalau menjadi KPPS itu bertugas di TPS, KPPS, saya berharap justru dari mahasiswa,ketika memilih ditempatnya [terdaftar] silakan daftar di situ untuk KPPS," kata Bernad  Bernad menambahkan, jika mahasiswa FISIP UB berminat menjadi petugas KPPS di tempat mahasiswa terdaftar sebagai pemilih, dapat disampaikan ke KPU sehingga KPU dapat mengidentifikasinya.  "Nanti pak Dosen tolong kasih data ke saya yang berminat menjadi anggota KPPS, nanti saya delivery ke KPU kabupaten/kota, sehingga di mana lokasi mahasiswa mau memilih dan mau menjadi KPPS itu nanti kita akan bantu," ujar Bernad. KPU, lanjut Bernad, menjadi bagian penting dalam proses demokrasi di mana salah satu indikator dalam sistem politik yang demokratis adalah penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, secara periodik, berkala, jujur, adil dan demokratis. "Penyelenggaraan pemilu yang seperti ini hanya bisa dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang independen," kata Bernad.  Penyelenggara pemilu, kata Bernad, ada tiga yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. "Untuk penyelenggara teknisnya dilaksanakan oleh KPU, kemudian pengawasannya dilaksanakan oleh Bawaslu, dan untuk penegakan etik penyelenggara, yaitu orang per orang dilaksanakan oleh DKPP," kata Bernad. Dosen FISIP UB Novy Setya Yunas  mengucapkan Terima kasih kepada KPU sudah berkenan menerima audiensi Studi Ekskursi FISIP UB terkhusus jurusan Ilmu Politik. Menurut Yunas, audiensi ini momentum baik bagi mahasiswa untuk memperoleh informasi terkait penyelenggara termasuk tahapan-tahapan yang berlangsung dan akan berlangsung, maupun informasi berkaitan aktivitas akademik menunjang di kampus seperti magang.  "Kegiatan ini bertujuan membuka sarana, untuk mahasiswa dari semester 1,3, dan 5 barangkali mahasiswa semester 5 membutuhkan informasi magang, [jurusan] ilmu politik sangat ingin ke KPU, dan semester 5 ke atas mempersiapkan skripsi sehingga informasi berkenaan soal penyelenggara pemilu," kata Yunas. Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU Cahyo Ariawan menyampaikan strategi peningkatan partisipasi pemilih pemula dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Cahyo menyampaikan strategi yang dilakukan KPU, yakni fokus pada penyebaran informasi di media sosial sebagai kanal komunikasi, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara konsisten, berkelanjutan dan masif. Ada beberapa program kegiatan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU yakni Kirab Pemilu 2024, Rakertek Sosdiklih, KPU Goes To School, Campus dan Pesantren, sosialisasi dengan Komisi II DPR RI, Rumah Pintar Pemilu, Indeks Partisipasi Pemilu dan Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat, pendidikan kepada basis pemilih tertentu seperti perempuan, marjinal, terdampak bencana alam dan non alam, disabilitas, pemilih pemula dan lain-lain. Sementara itu, Kepala Pusat Data Teknologi dan Informasi Nur Wakit Aliyusron mengajak mahasiswa memeriksa apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.  Turut hadir, 99 mahasiswa FISIP UB, dan jajaran Setjen KPU.  (humas kpu ri tenri/foto hilvan/ed dio)


Selengkapnya
413

KPU Sosialisasi Pemilu 2024 Melalui Nobar Film Kejarlah Janji

Oct 14, 2023 Yogyakarta, kpu.go.id -  Dalam rangka menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan membangun kesadaran pemilih dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU  menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)  film ‘Kejarlah Janji’ produksi KPU bekerjasama dengan Garin Nugroho yang dihadiri oleh Ketua Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, di Yogyakarta, Sabtu (14/10/2023). Pada sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa film ini dibuat sebagai refleksi menuju Pemilu 2024, supaya apa yang hal-hal negatif yang terjadi pada pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. KPU berharap film ini dapat membawa pesan kedamaian untuk Pemilu 2024. Film yang diluncurkan pada tanggal 15 September 2023 lalu, menjadi sarana KPU berkomunikasi dengan pemilih untuk pendidikan pemilih. Lanjut Hasyim, KPU akan  menggelar nobar di pesantren se-Indonesia tanggal  22 Oktober 2023 bertepatan dengan Peringatan Hari Santri. Hasyim juga menyampaikan 3 hal yang perlu diperhatikan dalam film ini, yakni adalah pertama, pemilu sebagai peristiwa politik karena pemilu itu adalah untuk meraih kekuasaan  dan mempertahankan kekuasaan serta pemilu dianggap sebagai sarana yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaan, kedua pemilu juga sebagai sebuah peristiwa ekonomi, dan ketiga pemilu sebagai peristiwa kebudayaan. Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada crew film ‘Kejarlah Janji’ yang prosesnya dilakukan sejak  bulan Juli 2022, hingga saat ini film ‘Kejarlah Janji’ sudah tayang di Bandung, Yogyakarta, selanjutnya akan tayang di Surabaya, Makassar, dan Palembang. Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, jajaran KPU Provinsi DIY, pemain film Kejarlah Janji Cut Mini, Bima Zeno, dan Udik Supriyanta, penulis naskah Alim Sudio, Trio Timus : Theresia WD, Asriuni Pradipta, Irene Vista, Produser Rina Damayanti, Perwakilan Disabililitas, Partai Politik, Forkopimda, Mahasiswa, dan Media Massa. (humas kpu james/foto: james/ed dio).


Selengkapnya
372

Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon dan Teknik Pendaftaran

Oct 12, 2023   Jakarta, kpu.go.id – Satu minggu jelang dimulainya proses pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rakor dibuka Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU Idham Holik. Hasyim pada sambutannya menyampaikan tiga hal penting yang perlu disampaikan pada pertemuan ini, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran. Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon. Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017. “Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,”kata Hasyim. Dengan penjelasan tersebut, maka konsekuensinya menurut Hasyim partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” jelas Hasyim. Konsekuensi berikutnya bagi partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. “Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang. Kedua terkait syarat calon menurur Hasyim ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan. Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. “Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim. Ketiga terkait teknikalitas pendaftaran, Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB. “Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim. Di sesi berikutnya, Idham Holik menyampaikan lebih rinci terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi,  Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)


Selengkapnya