KPU Kota Pontianak Lakukan Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 ke Bawaslu Kota Pontianak
Pontianak, 28 Mei 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak pada Selasa, 28 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya awal KPU dalam mempersiapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk tahun 2025.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan pemutakhiran Data Pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melibatkan pengawasan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Pontianak diterima langsung oleh jajaran Komisioner Bawaslu Kota Pontianak.
Dalam dialog yang berlangsung, Bawaslu Kota Pontianak menegaskan pentingnya sinergi yang erat antara KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kolaborasi antarinstansi ini dianggap sebagai kunci untuk menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang akurat menjadi landasan utama dalam menjamin hak pilih warga negara serta menjaga kualitas demokrasi.
Koordinasi ini mencakup pertukaran data dan informasi terkait perubahan status kependudukan warga, seperti penduduk yang baru pindah, meninggal dunia, atau telah memasuki usia pemilih. Data-data tersebut sangat diperlukan untuk memperbarui daftar pemilih secara berkelanjutan agar tetap sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan koordinasi ini juga mencerminkan komitmen KPU Kota Pontianak dalam menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta partisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dengan dukungan dari Bawaslu dan instansi terkait lainnya, proses pemutakhiran data pemilih tahun 2025 dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan bebas dari permasalahan administrasi. Ke depan, KPU Kota Pontianak akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem PDPB, termasuk melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelaporan dan verifikasi data pemilih.
Selengkapnya