KPU Kota Pontianak Gelar Apel dan Rapat Rutin

Pontianak — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melaksanakan Apel dan Rapat Rutin di lingkungan internal KPU, yang bertempat di Kantor KPU Kota Pontianak pada Senin, 30 Juni 2025.

Apel dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rachmatul Fitrah, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta para komisioner KPU Kota Pontianak.

Dalam arahannya, Rachmatul Fitrah menyampaikan poin penting terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal antara Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menekankan bahwa putusan tersebut akan berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu ke depan, dan menjadi perhatian bersama dalam merancang strategi serta kesiapan teknis lembaga.

“Putusan MK mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada merupakan hal strategis yang perlu segera kita respons dalam perencanaan ke depan. Seluruh jajaran harus siap mengikuti dinamika regulasi dan kebijakan terbaru,” ujar Rachmatul Fitrah dalam amanatnya.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat rutin yang membahas evaluasi pelaksanaan tugas, pembagian peran antar divisi, serta tindak lanjut terhadap tahapan pemilu dan pilkada yang akan datang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Pontianak dalam menjaga profesionalisme, kesiapsiagaan, dan sinergi internal demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.