KAJIAN DAMPAK TERBITNYA PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Pontianak – Kamis, 16 Desember 2021, Komisioner KPU Kota Pontianak beserta Subkoordinator Teknis dan Hupmas melakukan kajian dampak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat  terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

 Lahirnya permendagri ini mengakibatkan terjadinya perubahan batas wilayah dibeberapa titik antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang berimplikasi terhadap administrasi kependudukan.  Hal ini tentu saja juga memberikan dampak terhadap beberapa tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang memiliki implikasi dengan terbitnya Permendagri ini adalah

  1. Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi,
  2. Tahapan Pemutakhiran/Penyusunan Daftar Pemilih
  3. Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu (Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu).
  4. Tahapan Pendaftaran Calon Angota DPD (Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD).
  5. Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilgub/Pilwako
  6. Tahapan Pembentukan TPS.
  7. Tahapan Pembentukan badan ad hoc.
  8. Tahapan Pemungutan Suara (tentang Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu dan Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Kepala Daerah).

 

Lebih lanjut KPU Kota Pontianak akan melakukan audiensi dengan Walikota Pontianak untuk membahas lebih lanjut terkait masalah ini. Diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan ke depan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 356 Kali.