Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025
"Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045"
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni oleh negara-negara di seluruh dunia sebagai bentuk komitmen global dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peringatan ini ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai wujud keprihatinan terhadap dampak buruk narkoba terhadap kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, serta masa depan generasi muda.
Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia secara konsisten turut memperingati HANI setiap tahunnya. Pada tahun 2025, peringatan HANI mengangkat tema:
"Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045"
Tema ini menegaskan pentingnya peran seluruh elemen bangsa dalam menjalankan tiga pilar utama:
-
Pencegahan
Melalui edukasi dan penguatan ketahanan masyarakat terhadap pengaruh narkoba. -
Rehabilitasi
Pendekatan humanis dengan memberikan kesempatan bagi para pecandu dan penyalahguna untuk pulih dan kembali berkontribusi secara positif. -
Pemberantasan
Tindakan tegas, terukur, dan berkeadilan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Melalui momentum peringatan HANI, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus dihadapi bersama. Keberhasilan dalam memerangi narkoba akan menjadi pondasi penting bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045 — Indonesia yang maju, sehat, dan bebas dari narkoba. (Sumber: infobnn_kab_hss)