
KPU KOTA PONTIANAK SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL
Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - KPU Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula KPU Kota Pontianak. Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Panwaslu Kota Pontianak, Kantor Kesbangpol Kota Pontianak dan 36 Anggota dari 19 Parpol yang hadir, Senin (02/10).
Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan materi terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran serta penelitian administrasi dan faktual yang akan dilakukan KPU Kota Pontianak dan disaksikan oleh Panwaslu Kota Pontianak. Pada dasarnya, proses terbagi atas 2 wilayah pokok, dimana Pengurus Pusat Parpol akan melaporkan data pada KPU RI dan data tersebut juga akan dikirimkan oleh KPU RI ke KPU Kab/Kota lewat Aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kemudian data yang sama akan dikirim oleh pengurus Pusat Parpol kepada Pengurus Parpol pada tingkat Kab/Kota, dan kemudian dilengkapi dengan KTA dan e-KTP-nya, lalu diserahkan kepada KPU Kab/Kota. Jadi, datanya harus sama “ pungkas Sujadi.
Anggota KPU Kota Kota Pontianak Hefni Supardi menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 34 Provinsi, 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan kepengurusan 50% jumlah kecamatan di provinsi yang bersangkutan serta jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di kab/kota . Untuk Kota Pontianak, sesuai dengan data yang diterima dari KPU RI yang tertuang dalam lampiran Keputusan KPU RI Nomor 165 Tahun 2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, Kota Pontianak memiliki 665.572 orang penduduk, maka jumlah dokumen anggota yang harus diserahkan minimal adalah 655.
Sementara Irwan Manik Raja, Anggota Panwaslu Kota Pontianak menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, Panwaslu Kota Pontianak berharap kegiatan ini berjalan lancar. Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pemilu di Kota Pontianak, Panwaslu Kota Pontianak akan melakukan pengawasan partisipatif melibatkan 6 perguruan tinggi yang ada di Kota Pontianak, dan telah menyurati beberapa SMA yang ada di Kota Pontianak untuk perencanaan kegiatan sosialisasi, dan akan menyiapkan aplikasi yang bisa di-update bagi masyarakat.
Pada akhir sesi sosialisasi Sujadi menjelaskan bahwa setiap Parpol harus memiliki petugas penghubung atau LO yang untuk memudahkan komunikasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi.(Tim)