
Komisi Informasi Kalbar Kunjungi KPU Kota Pontianak
Pontianak, kpu-pontianakkota.go.id - Senin (19/09) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi ke kantor KPU kota Pontianak. Dalam kunjungan ini ketua Komisi Informasi Kalbar Rospita Vici Paulyn didampingi oleh empat orang anggota lainnya menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk mengemban amanat yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap lembaga atau institusi harus memberikan pelayanan informasi kepada publik. Jika tidak maka lembaga /institusi tersebut dapat disengketakan,” ujar Vici.
Sementara Wakil Ketua Komisi infomasi Hawad Sriyanto menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu KPU Kota Pontianak merupakan lembaga yang selalu bersentuhan dengan masyarakat terutama dalam penyampaian informasi kepada publik. “KPU Kota Pontianak ini berpotensi untuk disengketakan dalam penyampaian informasi publik, apabila hak-hak publik/ pemohon informasi dan data tidak dipenuhi dan pemohon menggunakan hak lapornya kepada KIP,” tambah Hawad.
Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi menjelaskan bahwa KPU Kota Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, melakukan sosialisasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. ” KPU Kota Pontianak sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibantu oleh beberapa petugas help desk. Selain datang langsung ke kantor, peminta informasi juga dapat memanfaatkan Website dan Fan Page Facebook kami untuk mendapatkan informasi yang diinginkan” tambah Sujadi.
Sementara, Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pemutakhiran data pemilih agar dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Ada rencana ke depan untuk memanfaatkan aplikasi agar lebih interaktif dengan masyarakat, seperti pelaporan online orang-orang yang belum terdaftar dalam data pemilih atau hal- hal lain, namun harus dieksplorasi lebih lanjut, karena menyangkut waktu dan penganggaran.
Anggota Komisi Informasi Chatarina Pancer Istiani menyarankan kepada KPU Kota Pontianak agar dalam pelaksanaan pemberian informasi dan data oleh KPU Kota Pontianak kepada masyarakat harus melalui prosedur yang telah ditentukan dan taat administrasi sehingga KPU Kota Pontianak mempunyai data tentang pelayanan publik yang telah diberikan. “laporan Pelayanan Publik KPU Kota Pontianak seyogyanya ditembuskan juga ke Komisi Informasi Kalbar, seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” pungkasnya.(sem)