KPU Kota Pontianak Gelar Bedah PKPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko

Pontianak - KPU Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan Bedah PKPU yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko, bertempat di aula KPU Kota Pontianak. Rabu (22/10)

Dalam pemaparannya, Anggota KPU Kota Pontianak Divisi Hukum, Khairul Umam, menyampaikan bahwa manajemen risiko menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi penyelenggara pemilu. Tujuan utama dari penerapan manajemen risiko adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta meminimalkan potensi gangguan, kerugian, atau kegagalan yang dapat menghambat proses penyelenggaraan pemilu.

Khairul Umam juga menguraikan tahapan manajemen risiko sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut, mulai dari proses identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penanganan risiko, hingga pemantauan, peninjauan, serta komunikasi dan konsultasi risiko. Semua tahapan tersebut dirancang untuk membantu KPU dalam mengantisipasi dan merespons potensi risiko secara tepat dan terukur.

Melalui kegiatan bedah regulasi ini, KPU Kota Pontianak berharap seluruh jajaran sekretariat dapat lebih siap dalam mengelola risiko, serta mampu menjamin terlaksananya proses pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap berbagai tantangan ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 16 Kali.