KPU Kota Pontianak Ikuti Kegiatan Pelaporan dan Pengawasan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025

Pontianak — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mengikuti kegiatan Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan serta Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, serta Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-64/KN/KN.2/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Pelaksanaan, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN untuk Periode Semester I Tahun 2025.

Dalam kegiatan tersebut dibahas secara komprehensif mengenai kewajiban setiap satuan kerja, termasuk KPU di seluruh tingkatan, untuk menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian BMN secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penekanan diberikan pada pentingnya keteraturan administrasi, akuntabilitas pelaporan, serta efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan aset negara.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas internal KPU dalam mengelola BMN secara profesional, serta memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan aset mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan aset negara dan menjadikan pelaporan BMN sebagai bagian penting dari tata kelola organisasi yang modern, efisien, dan bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.