
KPU Kota Pontianak Ikuti Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2025
Pontianak — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Rabu, 17 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Tim Asesor Satuan Kerja, khususnya dalam mengisi kertas kerja penilaian mandiri SPIP Terintegrasi. Penilaian mandiri ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memperkuat tata kelola organisasi serta sistem pengendalian intern secara berkelanjutan.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU dapat melaksanakan proses penilaian secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.
Partisipasi aktif KPU Kota Pontianak dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik melalui sistem pengawasan dan pengendalian intern yang terintegrasi dan matang.