KPU Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Mekanisme Pindah Memilih pada Pilkada 2024
KPU Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Mekanisme Pindah Memilih pada Pilkada 2024
Pontianak, 2 Oktober 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pindah Memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta stakeholder terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara dan ketentuan pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat yang berbeda dari domisili sesuai alamat di KTP. Mekanisme pindah memilih diatur untuk menjamin hak konstitusional warga negara yang karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS asalnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Pontianak menjelaskan syarat-syarat pengajuan pindah memilih, waktu pelaksanaan, dokumen yang harus dilampirkan, serta batas akhir pengurusan. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai jenis alasan yang dapat diterima dalam proses pindah memilih, seperti menjalankan tugas pekerjaan, pendidikan, kondisi kesehatan, bencana, dan lain-lain.
Melalui sosialisasi ini, KPU berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku dan segera mengurus pemindahan memilih apabila memenuhi syarat. Hal ini penting untuk memastikan setiap pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah dan tepat waktu dalam Pilkada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pontianak guna meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilu yang inklusif, adil, dan transparan.