Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pr
KPU Kota Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kota Pontianak pada Jumat (5/12).
Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman teknis terkait mekanisme PAW sesuai regulasi terbaru.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Rachmatul Fitrah, yang menjelaskan secara detail proses, ketentuan, serta alur administratif pelaksanaan PAW agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Pontianak berharap seluruh peserta dapat memahami substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan menerapkannya secara tepat dalam proses PAW.